Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Usulkan UMK Kabupaten Mojokerto 2024 Naik, Dewan Pengupahan Siapkan Dua Skema Pengusulan, Serikat Pekerja Rumuskan Kenaikan 15,8 Persen

Khudori Aliandu • Kamis, 23 November 2023 | 13:55 WIB

Ilustrasi UMK. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi UMK. (dok JawaPos.com)
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Mojokerto akhirnya memutuskan usulan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 29 ribu, kemarin (22/11).

Kendati begitu, pemerintah daerah tetap menampung aspirasi para serikat pekerja yang meminta kenaikan sebesar Rp 711 ribu atau capai 15,8 persen.

Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengatakan, pembahasan usulan UMK 2024 di bumi Majapahit sudah dilakukan dalam forum dewan pengupah di Trawas, Rabu (22/11).

Forum terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta akademisi. Hasilnya penghitungan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

’’Kan sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat sesuai PP 51/2023 yang diundangkan pada 20 November. Jadi penghitungannya, daerah mengikuti itu,’’ ungkapnya.

Bambang menegaskan, dalam regulasi sudah ada formula yang menjadi pegangan daerah dalam penghitungan UMK 2024.

Berdasarkan pasal 26 ayat 1, jika nilai UMK tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga, dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Maka, nilai penyesuaiannya tidak perlu menggunakan inflasi, melainkan cukup pertumbuhan ekonomi.

Sementara untuk Kabupaten Mojokerto sesuai hitungan rata-rata konsumsi masih di bawah UMK atau sebesar Rp 2.714.000.

’’Kalau UMK kita masih lebih tinggi daripada konsumsi rata-rata rumah tangga maka variabelnya tidak menggunakan inflasi. Cukup UMK ditambah penyesuaian pertumbuhan ekonomi. Secara hitungan, ada kenaikan, cuma relatif tidak begitu besar berkisar di angka Rp 29.644,’’ tegasnya.

Sesuai data BPS, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mojokerto ada di angka 5,82 persen. Sedangkan untuk inflasi 3,01 persen.

Jika UMK di Kabupaten Mojokerto 2023 sebesar Rp 4.504.787,17 dengan usulan kenaikan tersebut, UMK 2024 menjadi Rp 4.534.431.

’’Angka itu proses usulan ke Pemprov Jatim belum final, ketetapan untuk besaran UMK 2024 tetap di tangan gubernur,’’ tegas Bambang.

DIGODOK: Dewan pengupahan saat merumuskan usulan besaran UMK 2024 Kabupaten Mojokerto, di Trawas, Rabu (22/11).
DIGODOK: Dewan pengupahan saat merumuskan usulan besaran UMK 2024 Kabupaten Mojokerto, di Trawas, Rabu (22/11).

Sesuai konsolidasi dalam forum dewan pengupahan, pemerintah dan Apindo satu sura.

Sebaliknya, untuk serikat pekerja, lanjut Bambang, ada perumusan yang berbeda.

Mereka merumuskan ada kenaikan sekitar 15,8 persen atau sebesar Rp 711.756. Sehingga jika UMK tahun berjalan Rp 4.504.787, UMK 2024 menjadi Rp 5.216.543.

Hitungan serikat pekerja mempunyai rumus sendiri. Dari rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dikurangi rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021, itu ada margin sekitar 15 persen.

’’Itu yang menjadi landasan teman-teman serikat pekerja. Tapi tidak masalah, aspirasi itu tetap kita tampung. Itu akan kita sampaikan sebagai bahan pertimbangan nanti di gubernur,’’ urainya.

Menurutnya, pada usulan UMK 2024 ke Pemprov Jatim, nanti ada dua skema yang bakal diajukan.

Selain perhitungan sesuai PP 51/2023 tentang pengupahan, juga aspirasi dari perhitungan serikat pekerja.

’’Kalau Apindo satu suara, patuh dengan ketentuan PP 51/2023,’’  tuturnya. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#2024 #umk #kabupaten #pengupahan #dewan #mojokerto