Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polemik Pabrik Limbah B3 di Jetis Kabupaten Mojokerto Dikhawatirkan Meluas, Ini Langkah yang Ditempuh Satpol PP Mojokerto

Khudori Aliandu • Rabu, 22 November 2023 | 15:20 WIB

Ilustrasi limbah b3
Ilustrasi limbah b3
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satpol PP Kabupaten Mojokerto akhirnya memanggil managemen PT. Citra Tunggal Berkah Abadi (CTBA) dan kepala desa Jolotundo, Kecamatan Jetis.

Keduanya bakal diklarifikasi atas legalitas pabrik pengolah limbah yang berdiri di kawasan permukiman tersebut.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zaki mengatakan, sesuai atensi pimpinan, pihaknya selaku penegak perda langsung melakukan aksi.

Pemanggilan kepada manajemen perusahaan pengolah limbah B3 di Desa Jolotundo pun sudah dilakukan.

’’Hari Rabu (22/11) kita melakukan pemanggilan pemilik pabrik, PT Citra Tunggal Berkah Abadi,’’ ungkapnya.

Menurutnya, pemanggilan ini tak lain bagian dari gerak cepat satpol PP untuk melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang belakangan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Kaitannya dengan legalitasnya, mulai izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) maupun analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) yang menjadi dokumen wajib dipenuhi.

Di sisi lain, juga untuk memastikan perusahaan tidak beroperasi untuk menghindari meluasnya polemik di tengah masyarakat.

’’Pemanggilan ini dalam rangka menindaklanjuti terkait dengan perizinannya. Kita juga panggil Kades Jolotundo,’’ tegasnya.

Kedua pihak yang saling berkaitan ini sebagai klarifikasi kondisi yang berkembang di lapangan belakangan ini.

Zaki menegaskan, sebelum memanggil kedaunya, pihaknya memangku sudah pernah melakukan sidak ke pabrik bersama komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto pada 9 Oktober lalu.

Hal itu juga bagian dari gerak cepat keluhan masyarakat atas dugaan beroperasinya pabrik limbah B3 di kawasan pemukiman.

’’Hasilnya, memang ada penolakan dari warga Desa Jolotundo karena khawatir atas dampak limbah B3,’’ tegasnya.

Penolakan itu sudah dituangkan dalam surat keputusan musdes. Sebagai bentuk protes, warga juga tak mau hadir saat perusahaan melakukan uji publik atas keberadaan pabrik tersebut.

Sehingga hemat dia, perlu dilakukan pendekatan secara intensif agar mau diajak dialog dan diberikan pemahaman, serta pengertian agar bisa menerima keberadaan pabrik.

’’Dari hasil sidak, PT. Citra Tunggal Berkah Abadi ini memang melakukan usaha pemanfaatan Limbah B3, (oli, aluminium, dan belerang), sehingga perizinan lingkungan (Amdal) ada di Kementerian Lingkungan Hidup,’’ paparnya.

Sebelumnya, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sempat terkejut atas keberadaan pabrik pengolahan limbah di dekat permukiman warga Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis.

Sebagai tindak lanjut, Ikfina meminta satpol PP bergerak cepat untuk menyelesaikan polemik di tengah masyarakat tersebut.

’’Sudah saya telepon satpol PP. Cek ke lapangan dan selesaikan sesuai aturannya seperti apa,’’ ungkap Ikfina.

Pihaknya khawatir, keberadaan PT. Citra Tunggal Berkah Abadi (CTBA) yang berada di dekat permukiman warga itu mengganggu kamtibmas.

Apalagi, legalitas perusahaan pengolahan limbah B3 itu masih ngeblong.

Sehingga pemda harus memastikan jika pabrik itu tidak sampai beroperasi sampai seluruh izin rampung.

’’Secara aturan, masak boleh beroperasi kalau izinnya belum ada. Kan mengganggu lingkungan,’’ tambahnya menegaskan. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#polemik #limbah #B3 #pabrik #mojokerto