Namun, mereka akan tetap dipekerjakan dengan status tenaga alih daya atau outsourcing.
Asisten Administrasi Umum Kota Mojokerto Abd. Rachman Tuwo menyebutkan, kebijakan tenaga alih daya baru akan diterapkan di Bagian Umum Setdakot Mojokerto.
Seluruh pegawai non-ASN akan dialihkan statusnya menjadi tenaga outsourcing. ”Totalnya ada 55 pegawai non-ASN yang ada di bagian umum,” terangnya.
Tuwo menyebut, tenaga non-ASN yang akan dialihkan status menjadi alih daya hanya berasal dari tiga kategori.
Terbanyak dari posisi tenaga kebersihan yang jumlahnya mencapai 40 pegawai.
Selain itu juga diterapkan bagi tenaga pengemudi 12 orang dan tenaga keamanan dengan 3 orang. ”Jadi semua dari tiga jabatan itu saja,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, penerapan alih daya di bagian umum menjadi pilot project.
Rencananya, ke depan outsourcing bakal diberlakukan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain.
Dijelaskannya, mekanisme pengalihan dilakukan dengan memberhentikan para pegawai non-ASN di akhir Oktober ini.
Selanjutnya, mereka melanjutkan pekerjaan dengan pengelola dari pihak swasta per November. ”Jadi tidak ada yang dirugikan dari non-ASN,” tandasnya.
Pun demikian dengan penghasilan yang diterima para pegawai saat tidak lagi bekerja di bawah naungan pelat merah.
Diakui Imron, penerapan alih daya ini memang sempat memunculkan kekhawatiran terkait adanya spekulasi terkait berkurangnya honorarium yang diterima saat berstatus sebagai tenaga outsourcing nanti.
”Yang dikhawatirkan terpotong dari yang selama ini diterima. Padahal, nanti minimal sama dengan yang diterima sekarang,” pungkasnya. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah