Itu sebagai komitmen para abdi negara tidak memihak di tengah helatan demokrasi pada pemilu serentak 2024.
Penandatanganan pakta integritas netralitas ASN secara simbolis dilakukan oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Mojokerto disaksikan langsung Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal.
Ikrar dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu 2024 ini meliputi; menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di antara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pemilihan tahun 2024; menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Serta, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
’’Ikrar dan penandatanganan pakta integritas ini tentu sebagai komitmen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojoketo yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,’’ ungkap Bupati Ikfina, di tengah memberi arahan.
Menurutnya, seluruh ASN harus turut menciptakan iklim yang kondusif serta menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan sebelum hingga sesudah masa kampanye.
’’Hal tersebut perlu saya tegaskan, karena ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tegasnya.
Dalam fungsi sebagai pelayan publik, ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
’’Sedangkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,’’ tambahnya.
Netralitas bagi ASN, kata Ikfina, juga tercantum dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kewajiban ASN dalam menjaga netralitas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik.
’’Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa, ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pemilihan adalah bentuk dari pelanggaran kode etik dan disiplin,’’ tegasnya.
Ikfina juga mengancam bakal memberi sanksi tegas bagi ASN yang tak netral. Baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan.
Apalagi, sesuai data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebanyak 1.596 sanksi yang diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu tahun 2019.
Tak urung Ikfina mewanti-wanti, agar seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk lebih waspada dan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
’’Jangan sampai ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto termasuk dalam daftar pelanggaran tersebut,’’ jelasnya.
Ikfina menjelaskan, ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu. Pertama, memasang spanduk atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Kedua, turut melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial bakal calon. Ketiga, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.
’’Termasuk, dilarang mem-posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon,’’ tutur Ikfina.
Tak hanya itu, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan.
Meliputi, memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang gambar terkait partai politik atau bakal calon, serta alat peraga terkait partai politik atau bakal calon.
Selanjutnya dilarang ikut dalam kegiatan kampanye pengenalan bakal calon. ’’Dilarang mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara,’’ paparnya.
Selain meminta patuh, Ikfina juga meminta seluruh kepala OPD melakukan sosialisasi secara massif dan melakukan pembinaan serta pengawasan netralitas ASN di unit kerja masing-masing.
Sehingga ke depannya dapat menciptakan Pemilu dan pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Mojokerto yang aman, sukses, damai, dan kondusif.
’’Jadi netralitas ASN ini pentingnya adalah supaya para ASN tetap fokus pada pelayanan publik, fokus dalam upaya menjaga kondusifitas bagaimana persatuan dan kesatuan tetap kita jaga,’’ tandasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah