Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

20 Objek Peninggalan Era Klasik di Mojokerto Bakal Jadi Cagar Budaya Kabupaten Mojokerto

Martda Vadetya • Senin, 16 Oktober 2023 | 16:15 WIB

DIKAJI: Situs Gemekan di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, tengah diobservasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudporapar Kabupaten Mojokerto.
DIKAJI: Situs Gemekan di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, tengah diobservasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudporapar Kabupaten Mojokerto.
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebanyak 20 objek diduga cagar budaya (ODCB) potensial di Kabupaten Mojokerto berpeluang jadi cagar budaya tingkat kabupaten.

Setelah Pemkab menggulirkan serangkaian proses seleksi penetapan cagar budaya peringkat kabupaten bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur beberapa waktu lalu.

’’Kemungkinan besar semua objek (ODCB) ini bisa lolos dan ditetapkan jadi cagar budaya peringkat kabupaten,’’ terang Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pemuda Olaharaga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto, Riedy Prastowo.

Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang melandasi hal tersebut. Di antaranya, mayoritas ODCB yang saat ini tengah dikaji tim ahli cagar budaya (TACB) Disbudporapar Kabupaten Mojokerto itu berstatus milik negera.

’’20 ODCB ini aman, semua milik negara. Beda lagi kalau ada yang milik perorangan, kita mesti bikin persetujuan dan sebagainya. Kalau di Situs Gemekan juga aman, di sana lahannya kita sewa selama beberapa tahun,’’ bebernya.

Kendati begitu, lanjut Riedy, hingga kini proses seleksi tengah berlangsung sejak bergulir 4 Oktober lalu. Tim ahli tengah mengkaji puluhan objek yang tersebar di Bumi Majapahit.

’’Untuk penentuan ODCB yang akan kita tetapkan ini, kita kerja sama dengan BPK Wilayah XI Jawa Timur. Mana saja yang memang layak untuk segera ditetapkan jadi cagar budaya (peringkat kabupaten),’’ tutur Riedy.

Dijelaskannya, untuk kali pertama ini ada 20 ODCB yang diseleksi sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat daerah.

Yakni, Arca Camundi koleksi PIM, pipa air peninggalan Majapahit koleksi PIM, Prasasti Masahar, Situs Gemekan, hingga Candi Kesiman Tengah.

Objek tersebut tak hanya peninggalan dari masa Majapahit melainkan peninggalan dari seluruh era klasik yang ditemukan di 18 Kecamatan.

’’Sementara ini 20 ODCB dulu. Selanjutnya bisa kita ajukan lagi objek-objek lainnya. Karena memang sebenarnya ada banyak ODCB potensial di Kabupaten Mojokerto,’’ kata Riedy.

Salah satu tujuan dari penetapan ini, setidaknya benda-benda bersejarah peninggalan leluhur tersebut bisa lebih terawat.

’’Setelah ditetapkan oleh bupati dari hasil rekomendasi yang kita ajukan, pewatan objek cagar budaya (peringkat kabupaten) ini bisa kita tangani lewat anggaran setiap tahunnya,’’ tandasnya. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Majapahit #cagar budaya #mojokerto #klasik #Era