Dalam mewujudkannya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto mencetuskan digitalisasi sistem informasi pelayanan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terintegrasi dalam satu platform yang diberi nama Si Naga Emas.
Plt Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto Soegeng Rijadi Prajitno menjelaskan, Si Naga Emas digagas untuk memudahkan setiap pengurus ormas dalam melakukan laporan.
Dengan memanfaatkan teknologi informasi, maka pelaporan terkait keberadaan kepengurusan, data pengurus, hingga kegiatan bisa dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif.
’’Dengan adanya inovasi Si Naga Emas ini diharapkan pengurus ormas dapat secara cepat dan mudah dalam meng-input pelaporan keberadaan kepengurusannya serta mengunggah laporan rencana dan hasil kegiatan ormas,’’ terangnya.
Dengan begitu, papar Soegeng, inovasi berbasis website ini juga mampu meningkatan ketertiban pelaporan kegiatan ormas di daerah secara berkala maupun insidentil.
Menurutnya, hal tersebut juga akan membantu tertib pelaporan Bakesbangpol Kota Mojokerto ke instansi yang lebih tinggi untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan dalam memberikan pembinaan lebih lanjut.
’’Melalui pemanfaatan IT ini juga akan terjalin komunikasi yang efektif dan efisien antara pengurus ormas dan Bakesbangpol Kota Mojokerto,’’ tandas dia.
Sekretaris Bakesbangpol Kota Mojokerto ini menambahkan, aplikasi Si Naga Emas dapat diakses secara daring atau online melalui bisa di laman https://sinagaemas.mojokertokota.go.id/.
Dijelaskan Soegeng, setiap ormas dapat memanfaatkan sejumlah fitur di dalamnya. Antara lain, fitur pendaftaran pelaporan kepengurusan ormas.
Pada menu ini, berisi tentang kelengkapan untuk pendaftaran kepengurusan ormas yang harus dipenuhi.
Selain itu, juga terdapat fitur pelaporan kegiatan ormas yang cukup dilakukan dengan meng-uploud data berupa file PDF.
Soegeng berharap, keberadaan Si Naga Emas bisa menjadi sarana dalam memudahkan pelayanan setiap pengurus ormas. Apalagi, perkembangan dan penambahan jumlah ormas saat ini sangat pesat.
Baik yang memiliki dasar hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan ormas nonberbadan hukum yang telah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun yang melapor di bakesbabgpol.
’’Semoga Si Naga Emas bisa lebih mengoptimalkan sistem pencatatan dan pelaporan dibanding sebelumnya yang masih dilakukan secara manual,’’ pungkasnya. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah