Hasilnya, tim auditor memastikan semua proses pengadaan barang dan jasa pembangunan IGD terpadu dan gedung poliklinik terpadu dengan nilai total Rp 69,7 miliar sudah sesuai regulasi.
’’Hasil telaah yang kita lakukan atas pengadaan barang dan jasa dua proyek di RSUD prof Soekandar Mojosari tidak ditemukan penyimpangan,’’ ungkap Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo, kemarin.
Menurutnya, hasil telaah yang dilakukan tim inspektorat dan dapat direviu oleh BPKP Jatim, proses lelang terhadap dua paket proyek yang tengah masuk proses pengerjaan ini sudah sesuai regulasi yang ada.
’’Artinya, apa yang menjadi tuduhan atas adanya dugaan permainan saat proses lelang tidak mendasar. Karena faktanya, kesimpulannya, bahwa proses pengadaan atas dua paket pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021,’’ tegasnya.
Ketua Tim Pengendali Teknis Inspektorat Kabupaten Mojokerto Slamet Wijayanto, menambahkan, telaah atas proses lelang pada dua paket proyek di RSUD Prof Soekandar Mojosari berlangsung sejak 22 Agustus hingga 1 September.
Masing-masing, pembangunan IGD Terpadu sebesar Rp 35,8 miliar dan Poliklinik Terpadu senilai Rp 33,9 miliar.
Tujuan dari pelaksanaan telaah ini untuk memastikan pengadaan barang dan jasa tahap pemilihan penyedia atas evaluasi kualifikasi penawaran pada dua paket pengerjaan kontruksi di RSUD dr Soekandar Mojosari sudah sesuai ketentuan.
’’Metodologi telaah dimulai dengan pengumpulan data dan dokumen pengadaan dan jasa. Termasuk, penelaahan terhadap peraturan dan konfirmasi kepada Pokja pemilihan 5 untuk pembangunan IGD terpadu dan Pokja pemilihan 4 untuk paket pengerjaan pembangunan poliklinik terpadu,’’ paparnya.
Tak sekadar itu, tim telaah juga melakukan klarifikasi dan wawancara kepada pejabat pembuat komitmen RSUD prof Soekandar.
Melalui sejumlah dokumen dan klarifikasi itu, tim juga melakukan analisa sebelum akhirnya membuat kesimpulan.
Mekanisme telaah dilihat dari penawaran masing-masing peserta tender. Misalkan untuk paket proyek IGD terpadu. Dari 24 peserta yang melakukan penawaran, pokja akan melalukan evaluasi dari yang terendah dulu.
’’Jika sudah ditemukan pemenang dan dua cadangan, maka pokja tidak akan melanjutkan evaluasi, itu selesai atau cukup. Evaluasi ini ada evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi dan teknis,’’ tegasnya.
Sejauh ini untuk evaluasi administrasi dan kualifikasi semuanya lulus. Sebaliknya, pada kualifikasi teknis, para peserta ini mulai berguguran.
Ditegaskannya, lima penawar terendah dinyatakan tidak lolos akibat adanya peralatan dan personil yang tidak dipenuhi.
’’Artinya, tidak melulu penawaran terendah langsung menang. Kalau yang terendah ini memenuhi evaluasi ya sudah menang. Tetapi kemudian kalau pada evaluasi teknisnya tidak memenuhi syarat maka secara otomatis gugur. Intinya, dia gugur karena ada evaluasi teknis yang tidak memenuhi syarat. Jadi, itu kenapa akhirnya nomor enam yang ditetapkan sebagai pemenang,’’ paparnya.
Begitu juga untuk Pembangunan gedung (F) poliklinik terpadu. Pemenngnya malah pada urutan ke 12 dari 22 peserta yang melakukan penawaran.
’’Kenapa 1 sampai 11 tidak lolos, karena memang tidak lolos evaluasi teknis tidak memenuhi syarat di peralatan dan personil. Begitu ketatnya evaluasi ini tak lain untuk memastikan kelancaran saat proses pembangunan,’’ tegasnya.
Sebelumnya, audit proses lelang yang melibatkan BPKP Provinsi Jawa Timur atas dugaan permainan lelang dilakukan pada dua proyek strategis daerah tersebut.
’’Kita memandang dari sisi positif. Jika tidak ada pemberitaan (dugaan permainan lelang) seperti itu, kita tidak akan respons dari kita untuk melakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan pemeriksaan ini bagian dari pembuktian kita. Jika kita sudah melakukan semuanya sesuai prosedur dengan memegang nilai integritas,’’ ungkap Bupati Ikfina Fahmawati. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah