Itu setelah kedua penawar kerja sama pemanfaatan (KSP) tersebut dinyatakan tidak lolos dalam tahap seleksi langsung.
Ketua Panitia Pemilihan Mitra KSP Pemandian Sekarsari Ferry Hendri Koerniawan mengungkapkan, pendaftaran seleksi langsung KSP dibuka pada 29 Agustus-4 September.
Hasilnya, terdapat dua badan usaha yang mengajukan penawaran untuk menjadi calon mitra pengelola Pemandian Sekarsari.
’’Kemarin kedua penyedia sudah kita buka (dokumen penawaran),’’ terangnya, Jumat (8/9).
Sayangnya, dua penyedia tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi langsung. Sebab, ungkap Ferry, masing-masing penawar tidak mampu memenuhi tiga item persyaratan yang telah ditetapkan.
’’Setelah kita melihat kualifikasinya, teknisnya, dan penawarannya, kedua penyedia tidak lulus,’’ tandasnya.
Dalam seleksi langsung KSP, aset berupa Pemandian Sekarsari dibuka dengan nilai minimal Rp 300 juta per tahun.
Namun, kedua penyedia menawar jauh dari nilai minimal tersebut.
Padahal, nilai itu bentuk kontribusi tetap yang mencakup pengelolaan dari kompleks daya tarik wisata (DTW) di Jalan Gajah Mada-Jalan Empunala ini.
Sedianya, akhir pekan ini menjadi tahap akhir dari seleksi langsung untuk pengusulan calon mitra KSP Pemandian Sekarsari.
Namun, dengan kandasnya dua penyedia tersebut, maka panitia pemilihan akhirnya mengembalikan dokumen seleksi langsung ke Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto.
’’Karena setelah kita buka tidak ada yang memenuhi syarat. Sehingga kita kembalikan ke pengguna barang,’’ urainya.
Terkait langkah selanjutnya, Ferry menyebut menjadi kewenangan disporapar. Yang jelas, imbuh dia, KSP masih berpeluang untuk dilelang ulang maupun melalui mekanisme penunjukan langsung.
Sementara itu, Sekretaris Disporapar Kota Mojokerto Jujuk Nurdiansyah menyatakan masih tetap berkomitmen untuk bisa segera mengoperasionalkan Pemandian Sekarsari.
Terkait kebijakan yang akan diambil ke depan masih akan dirapatkan secara internal. ’’Kami tetap berupaya agar Sekarsari bisa dibuka untuk kunjungan di tahun ini,’’ ulasnya.
Selain melangkah melalui lelang, disporapar juga menjajaki opsi untuk dikelola secara mandiri.
Upaya itu ditempuh menyusul telah ditetapkannya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah melalui rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto 24 Juli lalu.
Saat ini, draf payung hukum tersebut sudah diproses untuk mendapat evaluasi ke Mendagri, Menkeu, dan Gubernur Jatim.
Regulasi tersebut merupakan implementasi dari amanah Pasal 187 Huruf b Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sehingga, raperda itu dapat dijadikan sebagai dasar untuk penerimaan retribusi daerah. ’’Jadi, mana nanti yang lebih cepat, itu yang akan kita ambil,’’ pungkasnya. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah