Pria asal Pasuruan ini mendapat diskon hukuman penjara selama tiga setelah dinilai berkelakuan baik selama 1,5 tahun menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto.
Bersama 466 narapidana lain, remisi diberikan pihak lapas kepada pria 24 tahun tersebut usai melaksanakan upacara bendera.
Sebelumnya, Rendy yang divonis 5 tahun pidana oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya ini juga sempat mendapat remisi di dua momentum, yakni HUT Kemerdekaan RI tahun 2022 dan Lebaran tahun 2023. Yang berupa Remisi Umum (RU) I dengan pengurangan masa hukuman masing-masing satu bulan.
Sementara di remisi HUT Kemerdekaan RI tahun ini, potongannya justru lebih banyak, yakni selama tiga bulan. Dengan begitu, maka total remisi yang didapat mantan ajudan Kapolres Mojokerto ini menjadi lima bulan.
’’Untuk yang bersangkutan (Randy, Red), dapat remisi 3 bulan. Dan juga remisi khusus Lebaran serta remisi susulan sebelumnya,’’ ujar Kalapas Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi usai penyerahan remisi di Alun-Alun Kota Mojokerto.
Kasibinadik Lapas Klas IIB Mojokerto, Hengky Sugianto menegaskan, remisi menjadi hak bagi setiap warga binaan.
Mereka yang dinilai berkelakuan baik saat menjalani hukuman, bisa diganjar dengan pengurangan hukuman yang disesuaikan dengan jenis perkara dan masa hukuman.
Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang syarat pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
’’Setelah menjalani enam bulan masa tahanan, napi berhak mendapatkan remisi. Yang jelas harus punya catatan kelakukan baik atau tidak bermasalah selama menjalani pidana,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, Randy diputus bersalah oleh majelis hakim karena terlibat aktif dalam proses aborsi kekasihnya, NWR hingga tiga kali.
Ia diganjar penjara 5 tahun sesuai ketetapan PTN Surabaya Nomor 519/PID/2022/PT SBY tanggal 21 Juni 2022 usai mengajukan banding.
Kasusnya terungkap setelah NWR, sang kekasih nekat mengakhiri hidup dengan menenggak racun yang dicampur dengan minuman kekinian di atas pusara ayahnya akhir 2021 lalu.
Aksi tersebut disinyalir sebagai wujud depresi NWR usai tiga kali mengaborsi kandungan atas perintah Randy.
Sontak, netizen yang mengetahui latarbelakang korban beramai-ramai membanjiri jagad media sosial (medsos) dengan tagar #savenoviawidyasari. (far/ron)
Editor : Fendy Hermansyah