KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Luas wilayah Kota Mojokerto bertambah sekitar 412 hektare atau menjadi 20,48 kilometer (km) persegi. Penambahan luas di tiga wilayah kecamatan ini ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) Nomor 3/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Mojokerto Agung Moeljono Soebagijo mengungkapkan, dalam perda 3/2023 yang diterbitkan 10 April, luas wilayah RTRW 2023-2043 Kota Mojokerto ditetapkan menjadi 20,48 km persegi.
Dengan regulasi anyar itu, maka luas kota bertambah sekitar 412 hektare dari perda 4/2012 RTRW 2012-2032 yang sebelumnya memuat luas wilayah kota 16,36 km persegi.
”Jadi, luas Kota Mojokerto sekarang menjadi 2.048 hektare dari wilayah tiga kecamatan,” ungkapnya.
Perubahan luas wilayah dari 16,36 km persegi menjadi 20,48 km persegi ini seiring telah disepakatinya perubahan batas daerah antara Kota dengan Kabupaten Mojokerto.
Perubahan terkait tapal batas itu kini telah masuk tahap finalisasi untuk perubahan Permendagri 57/2008 terkait batas daerah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Agung mengungkapkan, terdapat sepuluh segmen atau titik koordinat perbatasan yang diusulkan untuk dilakukan perubahan. Dan, seluruhnya telah mencapai kesepakatan antar dua belah pihak.
”Dari sepuluh TKO (titik koordinat) sudah pencocokan dan sudah tertuang dalam berita acaranya,” ujarnya.
Termasuk pada dua sub segmen yang sempat difasilitasi Pempov Jatim juga sudah menemui titik terang. Antara lain pada perbatasan antara Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari dengan Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar serta Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon dengan Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko.
”Jadi, ada wilayah yang sebelumnya masuk kabupaten, tapi sekarang menjadi wilayah kota. Sehingga luas kota bertambah,” tandas dia.
Agung menambahkan, Perda 3/2023 RTRW 2023-2043 akan menjadi pedoman dalam penataan ruang dalam pembangunan di Kota Mojokerto.
Karena di dalamnya juga memuat terkait penambahan jalan kolektor sekunder, penambahan jaringan energi dan gas bumi, rencana perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) Randegan, hingga pemecahan kecamatan dari dua kecamatan menjadi tiga kecamatan yang digulirkan 2016 lalu.
”Termasuk sebagai dasarnya untuk investasi. Karena juga ditetapkan zonasi kawasan perindustrian, permukiman. Semua akan mengacu dari RTRW yang baru ini,” pungkas dia. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah