Rencana pembongkaran merujuk surat Bakesbangpol Pemprov Jatim nomor 300/5984/209.5/2023 terbitan 26 Juni terkait hasil rakor pengamanan peringatan Satu Suro tingkat Jawa Timur.
Disebutkan, keberadaan tugu banyak muncul di desa-desa seperti persimpangan, batas desa, hingga pinggir jalan. Tugu dinilai jadi salah satu pemicu konflik antarperguruan silat. Sebab, kerap kali dianggap mencitrakan salah satu perguruan silat sebagai penguasa wilayah tersebut.
Dituangkan pula, agar Ikatan Perguruan Silat Indonesia (IPSI) menghimbau ketua/pimpinan perguruan silat membongkar tugu secara mandiri.
Disinggung terkait adanya imbauan Pemprov tersebut, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya membenarkannya.
Pihaknya mengaku sudah menindak lanjuti instruksi dari Pemprov Jatim tersebut. "Untuk Kabupaten Mojokerto baru kami rakor-kan kemarin (Jumat, 7/7). Akan kami inventarisir dulu," ungkapnya.
Sesuai instruksi yang ada, lanjut Nugraha, pembongkaran tugu dilakukan masing-masing perguruan silat. Tetapi, pihaknya belum bisa bicara banyak soal mekanisme eksekusi penertiban tersebut.
Sebab, pihaknya menilai masih perlu adanya koordinasi lanjutan dengan pihak terkait. Itu untuk meminimalisir timbulnya polemik dari pembongkaran monumen simbol salah satu kelompok pesilat tersebut.
"Sesuai imbauan, dibongkar masing-masing perguruan silat. Tapi akan kami komunikasikan dengan pihak perguruan silat setelah pendataan selesai," terang mantan Kadisnakertrans Kabupaten Mojokerto ini. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah