Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto Beri Ruang Protes Pejabat Dispari yang Disanksi Nonjob

Fendy Hermansyah • Jumat, 5 Mei 2023 | 16:08 WIB
PENDAPA: Bangunan joglo pendapa Majatama Pemkab Mojokerto di Jalan Ahmad Yani, Kota Mojokerto. (dok Jawa Pos Radar Mojokerto)
PENDAPA: Bangunan joglo pendapa Majatama Pemkab Mojokerto di Jalan Ahmad Yani, Kota Mojokerto. (dok Jawa Pos Radar Mojokerto)
Selama 14 Hari

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sanksi nonjob kepada Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Rofi Roza Tjahjoharjani, belum final. Pemkab Mojokerto masih memberi ruang kepada yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan dalam kurun 14 hari.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, sanksi berat yang dijatuhkan kepada Rofi Roza selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) program Gerakan Pangan Murah (GPM) tak langsung berlaku. Oknum ASN yang terbukti membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif ini masih diberikan ruang protes. ’’Sanksinya berlaku di hari ke-15 setelah surat diterima. Sekarang, dia (Rofi Roza) masih diberi kesempatan mengajukan keberatan atas sanksi disiplin berat yang dijatuhkan,’’ ungkapnya.

Kesempatan pengajuan keberatan atas Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/149/HK/416-012/2023 tertanggal 28 April 2023 itu berlaku dalam kurun waktu 14 hari usai surat keputusan diterima Rofi Roza pada Rabu (3/5). Mekanismenya, dia harus menyampaiakan secara tertulis dan ditujukan ke Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. ’’Jadi ada peluang dia protes. Kalau memang punya bukti-bukti baru, ya monggo. Tapi kalau tidak ada, termasuk dia menerima sanksinya,’’ tegasnya.

Sehingga, tegas Bambang, selama kurun 14 hari, Rofi Roza masih berstatus sebagai kepala bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan. ’’Baru selanjutnya, kita panggil. Kita berikan surat penempatan, lokasi baru,’’ tegas pria yang menjabat kepala bappeda ini.

Berlakunya sanksi itu secara otomatis akan memengaruhi sistem penggajian yang diterima setiap bulan sanksi berlangsung. Seperti, tidak lagi mendapatkan tunjangan jabatan. ’’Kan diturunkan. Dari administrator menjadi pelaksana. Tunjangan jabatannya ya tidak dapat. Kalau tunjangan anak dan suami ya tetap ada,’’ bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Mojokerto menjatuhkan sanksi berat berupa nonjob kepada Rofi Roza Tjahjoharjani. Itu setelah dia terbukti membuat SPJ fiktif dalam program GPM. Rofi Roza selaku PPTK terbukti membuat pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai ketentuan pada kegiatan gerakan pangan murah pada dinas pangan dan perikanan.

Tindakan yang dilakukan Rofi Roza itu melanggar ketentuan pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yakni, menyalahgunakan wewenang.

Untuk menimbulkan efek jera, pemda bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada oknum ASN tersebut sesuai Pasal 8 ayat 4. ’’Sesuai kadar pelanggaran yang diperbuat, Pemkab Mojokerto menjatuhkan sanksi berat dengan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,’’ kata Bambang.

Selain sanksi disiplin, Rofi Roza sebelumnya juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 38 juta. Uang negara yang diembat itu sesuai temuan dari hasil pengusutan yang dilakukan inspektorat. (ori/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #trawas #pacet #pejabat dispari #kerajaan majapahit #sanksi nonjob #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde