DI bawah kepemimpinan Bupati Ikfina Fahmawati, Kabupaten Mojokerto telah berhasil bebas dari desa tertinggal berkat upaya penguatan pemberdayaan. Tercapainya status itu juga tak lepas dari peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang terus memberikan peningkatan pemahaman bagi aparatur pemerintah desa (pemdes) dalam pengelolaan keuangan melalui Klinik Lakon Penggoda.
Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo mengungkapkan, Klinik Lakon Penggoda atau Klinik Layanan Konsultasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) merupakan inovasi layanan konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa. Pemdes bisa mengkonsultasikan berbagai hal tentang pengelolaan yang bersumber dari dua alokasi anggaran tersebut. ”Harapannya bisa meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa,” terangnya.
Selain itu, keberadaan Klinik Lakon Penggoda juga mampu meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mendongkrak kualitas laporan keuangan dan tata kelola keuangan. Terlebih, di wilayah Kabupaten Mojokerto terdiri dari 299 desa yang tersebar di 18 Kecamatan yang mendapat fasilitasi penggunaan ADD dan DD.
Sehingga, lanjut dia, keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas pengelolaan keuangan desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014. ”Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, maka dapat mendukung kegiatan pembangunan yang berkelanjutan,” tandasnya.
Yudha Akbar memaparkan, terdapat sejumlah kegiatan yang difasilitasi lewat Klinik Lakon Penggoda. Di antaranya berupa pendampingan pengelolaan DD, ADD, dana bagi hasil pajak dan retribusi, aset desa, hingga pendampingan penyusunan APBDesa.
Di samping itu, Klinik Lakon Penggoda juga memberikan bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa. Termasuk memfasilitasi aplikasi Siskeudes (sistem keuangan desa) dan Sipades (sistem pengelolaan aset desa).
Melalui konsultasi dan pelatihan-pelatihan tersebut, bertujuan agar bisa meningkatkan kapasitas aparatur pemdes berdasarkan kebutuhan desa dalam mewujudkan kegiatan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, juga mampu mewujudkan kemandirian desa dalam hal pengelolaan tata kelola keuangan desa yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Klinik Lakon Penggoda juga dapat membawa manfaat untuk meningkatkan efektivitas pengetahuan pengelolaan keuangan di desa dengan pengelolaan yang sistematis, terencana dan partisipatif. ”Juga untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan desa secara lebih inovatif dan berkualitas,” tandasnya.
Klinik Lakon Penggoda juga dapat membantu pemdes yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan secara tertib. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah