KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Luasan sawah yang dilindungi (LSD) di Kota Mojokerto dikepras hingga 124 hektare. Dari semula 354 hektare, kini hanya 217 hektare. Pengalihfungsian ini setelah ada komitmen investasi yang masuk.
Penyusutan LSD di kota dengan tiga kecamatan ini tertuang dalam Raperda tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2033-2043. Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, perubahan itu berdasarkan berita acara verifikasi faktual yang ditandatangani bersama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. ’’LSD sebelumnya 354,66 hektare, pada raperda revisi RTRW ini luasan LSD menjadi 217,98 hektare. Ada pengurangan seluas 124,52 hektare,’’ ungkapnya.
Menurutnya, penetapan luasan LSD ini sudah melalui berbagai tahapan. Termasuk berkoordinasi dengan kantor pertanahan Kota Mojokerto. Sehingga lanjut Ning Ita, dari hasil luasan yang telah disepakati tersebut, LSD seluas 124,52 hektare yang berada di Kota Onde-Onde nantinya dapat dialihfungsikan menjadi peruntukan lainnya.
’’Peruntukan lainnya bisa seperti kawasan permukiman, perindustrian dan kawasan perdagangan serta jasa,’’ paparnya.
Sementara itu, untuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), pemkot menyiapkan seluas 39 hektare yang terdapat di Kelurahan Surodinawan, kelurahan Blooto, dan Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon. Selain memiliki budi daya pertanian serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kota Mojokerto Agung MS menambahkan, luasan LSD berdasarkan Kepmen BPN seluas 354,66 hektare. Rinciannya, LSD non-sawah atau berupa semak belukar, dan tanah lapang seluas 23,99 hektare; LSD terhadap batas administrasi sebesar 15,16 hektare, serta 54,21 hektare. ’’Untuk luas LSD yang tak sesuai dengan kawasan tanaman pangan sebesar 272,26 hektare,’’ ungkapnya.
Sementara itu untuk LSD yang dipertahankan seluas 217 hektare. Rinciannya, seluas 39,25 hektare sesuai kawasan tanaman pangan, 54,21 hektare tidak sesuai dengan kawasan tanaman pangan, serta seluas 124,52 hektare tidak sesuai dengan kawasan tanaman pangan. ’’LSD yang tidak dipertahankan sebesar 93,53 hektare. Rinciannya, faktor yang dipertimbangkan sebesar 90,33 hektare dan 3,20 hektare terdapat dokumen rencana pengembangan wilayah sebesar 3,20 hektare,’’ paparnya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah