Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Galian C Ilegal Masih Marak, Pemkab Mojokerto Bentuk Satgas Khusus

Fendy Hermansyah • Sabtu, 17 Desember 2022 | 20:17 WIB
PROTES: Galian C di kawasan Jatidukuh, Kecamatan Gondang mendapat protes dari warga sekitar beberapa waktu lalu. (dok Jawa Pos Radar Mojokerto)
PROTES: Galian C di kawasan Jatidukuh, Kecamatan Gondang mendapat protes dari warga sekitar beberapa waktu lalu. (dok Jawa Pos Radar Mojokerto)
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemberantasan galian C ilegal yang kian marak di Kabupaten Mojokerto benar-benar diseriusi. Pembentukan satgas khusus pun bakal diterapkan untuk menertiban galian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hingga menguapnya potensi PAD sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, keseriusan pemda dalam memberantas galian C yang tersebar di 18 kecamatan ini tak lain karena menimbulkan kerusakan lingkungan secara nyata. Selain itu juga mengakibatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tiap tahunnya bocor. ’’Yang jelas, kita berangkat dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, kedua berkurangnya potensi penerimaan PAD dari galian C,’’ ungkapnya.

Meski persoalan ini jadi atensi berulang, Teguh menegaskan, kali ini keseriusan pemerintah tidak main-main dalam menuntaskan problem ini. Pembahasan intensif ini sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022 yang berlangsung di Surabaya 1 Desember lalu.

Bahkan, dimungkinkan tindakan nyata tersebut nantinya diimplementasikan melalui pembentukan satgas khusus. Terdiri dari aparat penegak hukum dan pemda. ’’Berangkat dari Hakordia, forkopimda, akan melakukan kajian. Bisa dalam pembentukan satgas atau lainnya dalam rangka penertiban menjamurnya galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto ini,’’ tandasnya.

Kendati begitu, langkah tepat menyikapi polemik ini harus dibahas dengan formasi lengkap Forkopimda tanpa diwakilkan. Sehingga, rakor yang berlangsung Rabu (14/12) lalu, bakal digelar lagi. Sebab, lanjut Teguh, ini menjadi kebijakan yang urgen. ’’Bahwa ternyata pihak KPK sendiri juga sangat serius menyikapi terkait dengan tambang-tambang ilegal yang merugikan daerah. Isu Hakordia ini akan kita manfaatkan, nantinya kita buatkan komitmen bersama untuk menyikapi galian C ilegal,’’ paparnya.

Dalam penyelesaian ini, kata teguh, disesuaikan dengan persoalan yang terjadi di setiap daerah. ’’Intinya, jangan sampai ada tindak pidana korupsi di situ. Karena galian itu tak berizin, karena tidak bayar pajak daerah, karena pengawasan yang tidak benar. Yang terpenting juga jangan sampai kerusakan lingkungan karena masifnya galian C ilegal itu,’’ jelasnya.

Apalagi, dengan maraknya galian C ilegal ini belakangan membuat pengusaha galian yang legal tidak taat pajak. Tercatat, piutang pajak sektor minerba hingga 2022 capai Rp 12 miliar dari 21 galian berizin yang menjadi wajib pajak. Angka itu tercatat sejak 2018 sampai sekarang. Beberapa titik juga pilih berhenti beroperasi.

Selain merasa sudah sesuai aturan tapi tidak ada perlindungan dari pihak yang berwenang untuk menetapkan harga, mereka juga mengaku selalu kalah bersaing harga dengan galian ilegal.

Selain itu, sesuai data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, dari total 30 galian yang berizin, hanya 18 galian saja yang beroperasi selama ini. Dengan total PAD yang masuk Rp 24,6 miliar selama 2021. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Mojopahit #galian mojokerto #Galian C #galian C ilegal #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde