KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penyalahgunaan rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, kian mengkhawatirkan. Saat ini marak jasa sewa kamar kos untuk pasangan dengan tarif Rp 15 ribu per jam. Praktik asusila tersebut tengah ditelusuri kepolisian.
Jasa sewa kamar kos itu banyak ditawarkan lewat media sosial Facebook. Pelanggan bisa memakai kamar dengan tarif bervariasi. Yakni dari harga Rp 15 ribu per jam, Rp 30 ribu per dua jam, dan kelipatan Rp 5 ribu setiap tambah satu jam.
Tarif itu sudah mencangkup berbagai fasitilas kamar seperti kasur, selimut, hingga kipas angin. Dalam tawarannya, pelanggan juga dipersilakan membawa pasangan dan bebas berbuat apapun. Pemesanan kamar hanya boleh untuk durasi tertentu dan dilakukan pada siang hari.
Fenomena penyalahgunaan rumah kos ini sedang diselidiki kepolisian. Berdasarkan penelusuran sementara, modus penyalahgunaan kos ini diduga kuat dilakukan oleh penghuni. ”Setelah kami dalami ini disewakan oleh penghuni kamar, bukan pemilik,” kata Kaurtipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto.
Dalam praktiknya, transaksi sewa kamar hanya dilakukan melalui HP tanpa bertemu secara langsung. Pelanggan cukup meninggalkan uang sewa di lemari seusai menggunakan kamar. ”Ada komunikasi, tapi tidak face to face. Uangnya disuruh diselipkan di lemari kamar,” imbuhnya.
Praktik sewa kamar kos untuk berbuat mesum memang marak. Pihaknya beberapa kali mengamankan penyewa maupun pelanggan yang terlibat praktik tersebut. Dalam kasus ini, kepolisian masih melakukan penelusuran untuk mengetahui pemilik kamar sekaligus pemilik kos. ”Kami pastikan dulu. Karena kalau dirazia tapi tidak ketemu orang-orangnya kan malah buyar nanti,” tandasnya.
Sementara itu, menanggapi maraknya praktik penyalahgunaan rumah kos, satpol PP mengaku bakal meningkatkan pengawasan. Aparat penegak perda ini juga menjanjikan penindakan tegas terhadap setiap pelanggar. ”Ketika kita temukan tamu bukan pasangan yang bukan pasangan menikah, langsung kita tindak,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P Kresnawan. Pemanggilan terhadap pemilik kos yang kedapatan penghuni mesum juga dilakukan untuk pembinaan. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah