Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Honor Non-ASN di Lingkup Pemkot Mojokerto Masih Dialokasikan

Fendy Hermansyah • Selasa, 22 November 2022 | 16:21 WIB
ALOKASI: Wali Kota Ika Puspitasari ketika melakukan sidak pegawai beberapa waktu lalu. (dok JawaPos.com)
ALOKASI: Wali Kota Ika Puspitasari ketika melakukan sidak pegawai beberapa waktu lalu. (dok JawaPos.com)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto mengalokasikan anggaran untuk gaji para pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk tahun anggaran (TA) 2023. Meskipun, hingga saat ini nasib para pegawai honorer tersebut masih belum jelas di tengah kabar penghapusan tahun depan.

Sedianya pemkot telah melakukan pendataan non-ASN pada September lalu. Namun, terkait nasib dari data honorer yang diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokasi (KemenPAN-RB) belum ada kepastian. ”Terhadap tenaga non-ASN, saat ini kami masih menunggu regulasi dari Kementerian PAN-RB,” terang Wali Kota Ika Puspitasari.

Meski demikian, sebut dia, para tenaga honorer masih berkesempatan berdinas di Pemkot Mojokerto. Karena itu, di dalam rancangan peraturan daerah (raprda) APBD 2023, honor mereka tetap dialokasikan dengan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023. ”Sesuai mekanisme penganggaran, bagi honor tenaga Non-ASN masih tetap kami anggarkan,” tandas wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.

Berdasarkan rilis uji publik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, total jumlah non-ASN mencapai 1.499 orang. Masing-masing tersebar di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron menambahkan, hingga saat ini data non-ASN yang telah dilayangkan ke KemenPAN-RB masih dilakukan penyaringan. Tidak menutup kemungkinan terdapat data pegawai yang dinilai tidak sesuai dengan persyaratan. ”Tetap yang menyeleksi dari kementerian semuanya,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan jika seluruh tenaga non-ASN baik yang masuk pendataan maupun yang tidak tetap diberi kesempatan mengabdi tahun ini. Meski tidak menyebutkan nominal ploting belanja pegawai berupa honor bagi non-ASN, namun Imron memastikan sudah anggaran teralokasikan di Raperda APBD TA 2023.

Hanya saja, honorarium dijatah hingga November tahun depan. Menurutnya, hal itu sesuai dengan batas akhir pelaksanaan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Yang mana, pada 28 Nopember 2023 tidak ada lagi pegawai non-ASN atau honorer, karena ASN hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan P3K. ”Jadi tetap ada, tapi penganggaran non-ASN sampai dengan November 2023,” pungkasnya. (ram/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#ASN Pemkot #kabupaten mojokerto #wali kota mojokerto #Majapahit #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #Pegawai Non-ASN #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #honor #mojokerto #wali kota ning ita #soekarno #trowulan #onde-onde