Hal itu diterangkan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto M. Zainut Tamam. Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022, vaksinasi tersebut tak wajib diberikan bagi calon jamaah umrah. Namun, pemberiannya tetap direkomendasikan bagi calon jamaah yang memiliki penyakit komorbid. ’’Jadi, hukumnya semacam sunah. Boleh suntik, boleh tidak. Yang komorbid, disarankan untuk tetap vaksin,’’ ujarnya.
Kendati tidak diwajibkan, namun vaksinasi meningitis masih tetap tersedia bagi calon jamaah umrah. Vaksin tersebut bisa dilakukan di faskes internasional yang sudah ditunjuk. ’’Tetap tersedia bagi mereka yang mau vaksin. Bisa di rumah sakit atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),’’ terang dia. Sedang untuk calon jamaah haji, vaksin pencegah radang otak ini tetap diberlakukan.
Lebih lanjut, Tamam menuturkan, terkait edaran baru ini, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada seluruh biro travel di kabupaten. Dia mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan calon jamaah umrah kabupaten yang gagal berangkat akibat terkendala vaksin meningitis. ’’Sudah langsung kita sosialisasikan untuk meluruskan informasi yang sebelum-sebelumnya. Kalau jamaah umrah yang gagal berangkat, sejauh ini belum ada laporan,’’ tandasnya.
Di samping vaksin meningitis, Tamam menuturkan, terdapat sejumlah perubahan syarat keberangkatan umrah lainnya. Antara lain, tidak berlakunya syarat mahram bagi jamaah perempuan. Kemudian, masa pemberlakuan visa umrah yang diperpanjang hingga 90 hari dari yang sebelumnya 30 hari. Terakhir, dihapusnya pembatasan usia bagi jemaah umrah Indonesia. ”Ketiga syarat tersebut sudah berlaku,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenag mengimbau calon jamaah umrah untuk tetap mengikuti vaksinasi meningitis. Sebab, di antara sejumlah kelonggaran yang diputuskan oleh Pemerintah Arab Saudi, hanya kewajiban vaksin meningitis yang pemberlakuannya masih simpang siur. (oce/ron)
Editor : Fendy Hermansyah