Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pilkades Serentak Sisakan Persoalan, Dewan Warning Kades Tak Tersandung Hukum

Fendy Hermansyah • Sabtu, 5 November 2022 | 18:50 WIB
KEPALA DESA: Pelantikan kades hasil pilkades serentak tahun lalu.
KEPALA DESA: Pelantikan kades hasil pilkades serentak tahun lalu.
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Pelantikan kades hasil pilkades serentak 14 September lalu, ternyata masih menyisakan konflik. Itu setelah proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya oleh salah satu bacalon yang gugur, Moch. Welly Willyanto masih berproses.

’’Dari 41 kades yang dilantik ini masih ada satu yang masih konflik. Di Canggu, Kecamatan Jetis, masih ada proses gugatan,’’ ungkap Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh. Kendati belum memiliki hukum tetap, kades terpilih hasil pilkades serentak 14 September lalu sesuai mekanismenya tetap harus dilantik. ’’Tetap harus dilantik, nanti masalah hasil akhir dari gugatan, kita tinggal menunggu saja,’’ tuturnya.

Atas dilantiknya para kades ini, legistlator daerah ini me-warning agar tidak tersandung masalah hukum. Apalagi, sebagian besar atau 29 dari 41 ini merupakan pejabat baru. Sehingga, politisi PKB ini mendorong pemkab harus melakukan pendampingan. Baik melalui DPMD ataupun Inspektorat selaku APIP. Termasuk melakukan edukasi dan sosialisasi terkait semua aturan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran di desa.

’’Jangan sampai kepala desa yang baru menjabat terjerat masalah hukum atas ketidaktahuan maupun tidak paham tentang pengelolaan APBDesa. Jangan sampai ada masalah karena mereka secara administrasi di desa ini masih baru,’’ jelasnya.

Sebagai fungsi pengawasan, Komisi I DPRD juga bakal melakukan secara ketat. ’’Jadi, kepala desa harus paham aturan, jangan sampai ketidaktahuannya malah membawa masalah,’’ tandasnya.

Hingga kini, polemik Pilkades Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto berbuntut panjang. Itu setelah salah satu bacalon yang gugur, Moch. Welly Willyanto, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. Dia menuding tidak ada transparansi dalam penjaringan calon yang dilakukan panitia.

Sementara itu, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, menegaskan, persoalan di Desa Canggu, panitia pilkades tingkat kabupaten tetap menunggu putusan PTUN. ’’Yang benar memang (menunggu keputusan PTUN) itu. Ini biar menjadi gugatan dan materi yang disengketakatan, PTUN yang akan menguji materiilnya bagaimana. Uji materiil itu bukan kewenangan kita, akhirnya panitia kabupaten menunggu proses hukum yang sudah berjalan, jadi proses (pilkades canggu) tetap berjalan,’’ tegasnya. (ori/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#serentak #kasus hukum #pilkades #Canggu #kades #kepala desa