Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron mengatakan, dari 499 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, berpotensi dicoret dari pendataan non-ASN. Saat ini, data yang dikirim dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu masih dilakukan verifikasi dan validasi (verval) ulang.
Meski demikian, kata Imron, pegawai berstatus honorer tersebut masih bisa tetap berdinas di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. ’’Posisi saat ini masih tetap bekerja semua,’’ terangnya.
Hanya saja, para pegawai yang sebagian besar berposisi sebagai pengemudi, satuan pengamanan, serta tenaga kebersihan itu hanya berkesempatan mengabdi hingga setahun ke depan. Sebab, berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB 185/M.SM.02.03/2022, rencana penghapusan pegawai non-ASN paling lambat 28 November 2023.
Menurutnya, penghapusan honorer mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang penerapannya dilaksanakan 2023 mendatang. Di mana, ASN di lingkungan pemerintahan hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai dengan perjanjian kerja (P3K). ’’Setelah diberlakukannya final sampai dengan 28 November 2023, yang didorong oleh pemerintah pusat itu adalah tenaga alih daya,’’ paparnya.
Dengan skema tersebut, maka pemkot dapat melakukan pemenuhan pegawai dengan menggandeng pihak ketiga. Namun, tenaga out sourcing hanya bisa memenuhi kebutuhan tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan. ’’Sementara untuk yang tiga (jabatan) itu. Untuk yang lain kita tidak tahu kebijakannya ke depan seperti apa,’’ tandas Imron.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Mojokerto sebelumnya telah mendata pegawai non-ASN sejumlah 1.449 orang. Namun, BKN menilai 499 orang dari data honorer tersebut tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan MenPAN-RB.
Terbanyak pada posisi jabatan penjaga kantor sebanyak 87 orang. Berikutnya disusul tenaga tenaga tukang sapu sejumlah 71 orang. Sementara urutan di bawahnya terdapat cleaning service 69 orang; pramu kantor, caraka dan keamanan 53 orang; sopir kepala 37 orang. Sedangkan sisanya tersebar pada posisi jabatan lainnya. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah