Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PKL Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto Diberi Kelonggaran

Fendy Hermansyah • Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:32 WIB
BERTAHAN: Para pedagang di ruas Jalan KH Nawawi, Kota Mojokerto masih enggan membongkar lapak mereka meski sudah mendapat surat imbauan untuk relokasi, kemarin. (Rizal Amrulloh/Jawa Pos Radar Mojokerto)
BERTAHAN: Para pedagang di ruas Jalan KH Nawawi, Kota Mojokerto masih enggan membongkar lapak mereka meski sudah mendapat surat imbauan untuk relokasi, kemarin. (Rizal Amrulloh/Jawa Pos Radar Mojokerto)
Di-Deadline Sepekan Lagi, Layangkan Peringatan Kedua

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Para pedagang kaki lima (PKL) di tiga ruas jalan sekitar Pasar Tanjung Anyar diberi batas waktu paling lambat satu minggu ke depan untuk membongkar lapak mereka. Kemarin, mereka mendapat surat imbauan kedua karena hingga batas deadline masih banyak yang bertahan menempati trotoar dan bahu jalan.

Surat imbauan kedua itu dilayangkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto. Para PKL diminta segera menempati tempat relokasi hanya hingga batas akhir 7 hari ke depan. ’’Pada surat kedua ini kami imbau sampai minggu depan, berarti sampai tanggal 17 Oktober,’’ tandas Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya.

Surat imbauan relokasi kali kedua itu diterbitkan karena mayoritas PKL masih belum melakukan pembongkaran lapak secara mandiri. Padahal, pada surat sebelumnya, pedagang yang menempati bahu jalan dan trotoar di ruas Jalan KH Nawawi, Jalan HOS Cokroaminoto, dan Jalan Residen Pamuji di-deadline 10 Oktober.

Dia menyebut, diskopukmperindag akan kembali melayangkan surat imbauan ketiga jika sampai batas akhir PKL belum memindah tempat berdagang ke tempat relokasi. Surat tersebut, kata Ani, sekaligus menjadi pemberitahuan yang terakhir. ’’Jika setelah imbauan ketiga mereka (PKL) tetap tidak mengindahkan, nanti bukan jadi kewenangan kami lagi. Tapi sudah ranahnya penegak perda (peraturan daerah),’’ tandasnya.

Berdasarkan data diskopukmperindag, terdapat 143 PKL yang diimbau untuk boyongan ke tempat relokasi. Khusus warga bedomisili Kota Mojokerto mendapat jatah untuk menempati lapak di dalam Pasar Tanjung Anyar.

Sedangkan pedagang yang berasal dari luar kota akan disebar di tiga titik relokasi sesuai dengan komoditas barang jualannya. Bagi pedagang buah akan dipusatkan di Pasar Kranggan. Sementara pedagang makanan dan minuman diminta menempati tempat di Pasar Kliwon dan pedagang sembako di Pasar Rakyat Prapanca.

Ani menyatakan, salah satu yang menjadi alasan para PKL tetap bertahan karena seluruhnya ingin tetap ditampung di area Pasar Tanjung Anyar. Namun, diakuinya kapasitas di pasar induk terbesar di Kota Onde-Onde itu terbatas. ’’Kalau sekarang memang masih belum bisa menampung mereka semua, karena kondisi sudah overload,’’ bebernya.

Disinggung terkait kesiapan tempat di masing-masing tempat relokasi, mantan Kabag Umum Setdakot Mojokerto ini menyebut sudah siap untuk ditempati. Tinggal pembagian titik lapak yang nanti akan dikoordinir oleh UPT Pasar Tradisional. ’’Semua sudah siap, sudah diperbaiki. Kemarin juga sudah kami rapatkan untuk pemetaan pedagang dan pembagian kavelingnya,’’ pungkas Ani.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto kemarin, masih banyak PKL di Jalan KH Nawawi yang mempertahankan lapaknya. Tak jauh berbeda, di ruas Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Residon Pamuji juga banyak pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Kebanyakan memilih tetap bertahan karena karena khawatir kehilangan pelanggan karena tempat relokasi dianggap kurang representatif. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pkl #relokasi #pasar tanjung