KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto lolos dalam pra finalisasi. Terbanyak terdapat di lingkungan dinas pendidikan capai 1.745 orang yang tersebar di satuan pendidikan jenjang SD dan SMP. Hanya saja, pemkab tak bisa menjamin mereka yang sudah masuk dalam pendataan ini akan diangkat menjadi ASN.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi mengatakan, sesuai pendataan, setidaknya pada tahap pra finalisasi ada 3.541 orang statusnya tenaga non-ASN di lingkungan pemkab. Rinciannya, 45 orang berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2), sedangkan 3.496 orang pegawai non-ASN. ’’Mereka ini tersebar di sejumlah OPD. Baik dinas, kesekretariatan setda, kecamatan, hingga puskesmas dan sekolahan,’’ ungkapnya.
Pendataan yang berlangsung sejak September lalu ini menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dan siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022. Hanya saja, pihaknya menegaskan berdasarkan surat Menpan-RB 30 September lalu, pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN. ’’Jadi jika berpedoman pada surat Menpan-RB, kami belum bisa menjamin mereka ini diangkat. Itu yang harus dipahami. Artinya, nasib mereka, pemda tetap menunggu petunjuk yang terbaik dari pemerintah pusat,’’ tegasnya.
Sesuai data, 3.541 tenaga non-ASN ini paling banyak ada di lingkungan pendidikan capai 1.745 lebih. Itu tersebar di dinas pendidikan hingga lingkungan satuan pendidikan jenjang SD dan SMP. Disusul di lingkungan kesehatan sebanyak 609-an honorer. Baik, di dinas kesehatan atau pun UPT Puskesmas yang tersebar di 18 kecamatan. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup sekitar 246 orang, Dinas PUPR ada 230 orang, dan DPRKP2 ada 107 orang. ’’Sedangkan di sejumlah dinas lainnya rata-rata masih di bawah 100 orang. Seperti BPBD ada 43 orang, dan Bapenda sekitar 99 orang,’’ tuturnya.
Di tahap pra finalisasi data masih bisa berubah. Sebab, dalam uji publik ini para tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan, namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja. ’’Konfirmasi atau usul ini disampaikan kepala atau unit kerja perangkat daerah ke BKPSDM dengan disertai bukti pendukung yang lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan, paling lambat 14 Oktober,’’ tandasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah