Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tiket Sekarsari Dibanderol Rp 20 Ribu

Fendy Hermansyah • Selasa, 13 September 2022 | 14:13 WIB
BELUM DIBUKA: Objek wisata Pemandian Sekarsari di Kota Mojokerto yang kini masih dilakukan kajian sebelum dibuka secara resmi bagi wisatawan. (Rizal Amrulloh/Jawa Pos Radar Mojokerto)
BELUM DIBUKA: Objek wisata Pemandian Sekarsari di Kota Mojokerto yang kini masih dilakukan kajian sebelum dibuka secara resmi bagi wisatawan. (Rizal Amrulloh/Jawa Pos Radar Mojokerto)
Hasil Kajian Tarif Tiket di Pemandian Sekarsari

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto mulai mengkaji rencana penetapan tarif retribusi kunjungan di objek wisata Pemandian Sekarsari. Diperkirakan, wisatawan akan dibebankan biaya tiket masuk di kisaran Rp 20 ribu hingga paling mahal Rp 30 ribu.

Kabid Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto Sutilah menyatakan, harga tiket tersebut belum resmi diterapkan. Karena kisaran tarif retribusi di Pemandian Sekarsari itu masih berupa hasil kajian rencana pemungutan retribusi bagi pengunjung. ”Jadi masih dalam bentuk range angka antara Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu,” terangnya, kemarin.

Sehingga, kata dia, perkiraan tarif kunjungan di wisata Pemandian Sekarsari masih bersifat sementara. Tidak menutup kemungkinan, hasil kajian dari salah satu perguruan tinggi itu juga bisa berubah.

Sutilah mengatakan, rentang harga tiket masih akan didiskusikan lagi, termasuk kategorisasi bagi wisatawan dewasa dan anak-anak. ”Masih perlu didiskusikan lagi, nanti akan diputuskan bu wali (Ika Puspitasari),” tandasnya.

Dijelaskannya, kajian dilakukan untuk dijadikan acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Draft regulasi yang kini telah masuk dalam perubahan program pembentukan perda (propemperda) tahun 2022 ini akan digunakan sebagai dasar penerapan tiket di objek wisata Pemandian Sekarsari.

Dia memastikan, retribusi bakal diberlakukan untuk satu kali masuk saja. Sehingga, pengunjung bisa menikmati fasilitas kolam renang anak-anak maupun kolam renang dewasa. ”Jadi, hanya satu tiket masuk saja,” imbuh dia.

Rencananya, raperda akan dilakukan dibahas Pemkot Mojokerto bersama DPRD di masa perubahan APBD 2022 ini. Sehingga, pemberlakukannya diperkirakan baru bisa direalisasi mulai awal tahun depan.

Di sisi lain, pemkot juga menyiapkan langkah alternatif untuk membuka objek wisata melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan pihak ketiga. Karena itu, disporapar juga mengajukan penghitungan nilai appraisal terhadap aset Pemandian Sekarsari ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto.

Sutilah memaparkan, opsi pengelolaan objek wisata bisa dilaksanakan dengan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. ”Tapi kalau nanti perda selesai duluan berarti tetap menggunakan tarif. Bisa jadi i dikelola OPD atau UPT tergantung kebijakan bu wali,” pungkasnya. (ram/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#tiket sekarsari #pemandian sekarsari