Selain baru mendengar, setelah salah satu pentolan atau menteri pendidikan dalam Khilafatul Muslimin tertangkap, AS, oleh Polda Metro Jaya, lembaga pendidikan bernama Ukhuwwah Islamiyyah di Dusun Pandanrejo, Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, itu diketahui belum mengantongi izin operasional pendidikan agama Islam (PAI).
”Iya, saya dibuat kaget, di wilayah kami ada pesantren yang terindikasi (terafiliasi) dengan Khilafatul Muslimin,” ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Barozi, Selasa (14/6). ”Apalagi, seperti yang diberitakan di berbagai media, ada anggota bagian dari Khilafatul Muslimin yang ditangkap,” imbuh Barozi.
Kemunculan sebuah pesantren diduga terafiliasi Khilafatul Muslimin lantas disikapi Kemenag Kabupaten Mojokerto. Selain menurunkan petugas penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Kutorejo, Kemenag juga menelusuri legalitas formal pesantren tersebut.
Barozi mengungkapkan, dalam penelusuran Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kemenag tidak menemukan database Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah (PPUI), beralamat di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo. Sehingga, selama ini terkesan tidak terpantau aktivitas pendidikan maupun keagamaan dalam lingkup pesantren tersebut.
Padahal, dikabarkan, pesantren berada di luas lahan 40x40 meter persegi ini sudah beroperasi selama 10 tahun. ”Lembaga ini sama sekali tidak terdaftar di kita (Kemenag). Sehingga lepas dari pantauan kita,” terang dia.
Barozi menjelaskan, dari data yang ada, jumlah pondok pesantren di Kabupaten Mojokerto tercatat mencapai 173 lembaga. Pesantren tersebut tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto. ”Ini ada data resminya dan dalam keberadaan binaan kami. Termasuk, selalu koordinasi dalam berbagai hal. Baik aktivitas pendidikan, agama, pesantren, jumlah santri, pengasuh, bangunan pesantren, dan lain sebagainya,” tandas dia.
Ke-173 lembaga pendidikan Islam tersebut terbagi dalam naungan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Namun, khusus Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah, Barozi menegaskan, tidak didapati satu pun izin legal formal lembaga. Ketika dilakukan pengecekan, izin pesantren pesantren di bawah asuhan M. Nur Salim ini tidak ditemukan dalam EMIS (Education Management Information System) atau database.
Padahal, lanjut dia, EMIS atau sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, tersebut mengatur syarat dan aturan pendirian lembaga pendidikan Islam atau pesantren. ”(Lembaga Ukhuwwah Islamiyyah) Khilafatul Muslimin ini asing. Makanya, ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kami ke depan nanti seperti apa,” papar dia. (ris/fen)
Editor : Fendy Hermansyah