Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sampah Liar di Desa-Desa Imbas Minimnya TPS

Fendy Hermansyah • Jumat, 10 Juni 2022 | 20:20 WIB
ANTISIPASI: Kantor DLH Kabupaten Mojokerto di Jalan Pemuda No 55 Mojosari mendorong pemerintah desa untuk ikut berperan aktif menangani pembuangan sampah liar.
ANTISIPASI: Kantor DLH Kabupaten Mojokerto di Jalan Pemuda No 55 Mojosari mendorong pemerintah desa untuk ikut berperan aktif menangani pembuangan sampah liar.
DLH Segera Bersurat ke Pemdes

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto mendorong pemerintah desa untuk aktif berperan mengatasi pembuangan sampah liar. Salah satunya agar memanfaatkan aset dan potensi desa untuk mendirikan tempat pembuangan sementara (TPS) di setiap desa. Lantaran secara regulasi, masing-masing desa bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayahnya.

Salah satu faktor maraknya aksi pembuangan sampah liar adalah minimnya TPS di wilayah Kabupaten Mojokerto. Sebab, pembangunan TPS belum merata lantaran hanya ada di 10 kecamatan. ’’Untuk TPS3R (reduce, reuse, recycle) baru ada 14. Untuk pembangunannya pun kami harus berkoordinasi dengan DPUPR. Dan sejauh ini sumber anggaran pembangunannya dari DAK (dana alokasi khusus),’’ ujar Zaqqi, Kepala DLH Kabupaten Mojokerto.

Terlebih, dari 14 TPS itu hanya sekitar tujuh yang aktif dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bentukan desa. Sehingga, pihaknya mendorong pemerintah desa untuk ikut berperan aktif mencegah aksi yang mengotori perwajahan daerah dengan 18 kecamatan. Yakni dengan mengoptimalkan aset dan sumber daya desa untuk membangun TPS di setiap desa.

Sebab, menurut Zaqqi, hal itu menyesuaikan regulasi Perda Kabupaten Mojokerto No 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. ’’Dalam hal ini desa punya peran penting. Bisa memanfaatkan tanah kas desa (TKD) untuk membangun TPS sekaligus membentuk KSM. Karena pada Pasal 37 dan 38 itu, pemdes bertanggung jawab mengelola sampah di desanya,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan regulasi tersebut pemdes bisa mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penanganan atas aksi pembuangan sampah liar. Sehingga, imbas pencemaran sampah terhadap lingkungan sekitar bisa ditanggulangi dengan cepat dan optimal. ’’Jadi di sini ada peran DLH dan desa sangat jelas. Kami akan angkut sampah di TPS ke TPA termasuk pengelolaannya. Setelah dilakukan 3R di masing-masing TPS,’’ katanya.

Pihaknya tidak memungkiri, jika selama ini aksi pembuangan sampah liar memanfaatkan kondisi di lokasi. Utamanya lokasi yang jauh dari pemukiman dan minim pengawasan warga setempat. Sehingga pelaku leluasa membuang sampah tidak pada tempatnya. ’’Sudah bukan rahasia lagi ya, banyak yang dibuang di pinggir jalan. Setelah buang sampah pelakunya lanjut jalan. Seperti di Watu Blorok itu (Desa Kupang, Kecamatan Jetis),’’ sebutnya.

Menurutnya, masih banyak pemdes yang belum paham akan peran vital soal pengelolaan sampah tersebut. Tak pelak, dalam waktu dekat pihaknya bakal menggenjot sosialisasi terkait fungsi dan peran pemdes sesuai perda tersebut. Tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto untuk mensosialisasikan sumber anggaran yang bisa dimanfaatkan desa untuk mendirikan TPS.

’’Kami akan bersurat ke desa untuk dilakukan sosialisasi. Supaya tujuan dari perda ini bisa diterima dengan baik oleh desa. Nanti kita koordinasikan dengan DPMD terkait penganggaran pembangunan TPS di desa itu seperti apa biar tidak menyalahi aturan,’’ tandas mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Mojokerto itu. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#sampah di desa #dlh kabupaten mojokerto #tps liar #sampah liar