Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mulai Hobi hingga Ingin Melestarikan

Fendy Hermansyah • Minggu, 20 Maret 2022 | 16:45 WIB
Elang Jawa yang dievakuasi BKSDA Jatim.
Elang Jawa yang dievakuasi BKSDA Jatim.
Merawat Satwa Dilindungi

MASYARAKAT Mojokerto ternyata tak sedikit yang ingin ambil peran dalam melestarikan satwa dilindungi. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mencatat ada belasan warga yang sudah mengantongi izin penangkaran. Baik itu karena sekedar hobi atau pun bisnis.

’’Kalau di Mojokerto total ada 12 unit yang memiliki izin penangkaran satwa dilindungi,’’ ungkap Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Jatim Fajar Dwi Nur Aji. Belasan unit itu dari jenis penangkaran satwa yang berbeda. Meliputi; Rusa Timor tiga unit, Rusa Tutul dua unit, burung enam unit, dan reptil satu unit.

Untuk burung, lanjut Fajar, jenisnya juga cukup banyak. Tapi mayoritas burung yang ditangkar masyarakat di Mojokerto, meliputi paruh bengkok kakak tua, paruh bengkok nuri, paruh bengkok perkici, merak, dan Jalak Bali. ’’'Kalau totalnya saya perlu buka data. Dari sejumlah masyarakat, motivasinya hobi sekaligus ingin membantu pemerintah memperbanyak satwa,’’ tuturnya.

Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, setiap penangkar punya kewajiban 10 persen hasil penangkaran dilepaskan lagi ke habitat alamnya sesuai perilaku habitatnya. Sehingga penangkar juga harus memperhatikan kesejahteraan satwa. Meliputi,menjamin makan dan minumnya, serta menjaga satwa tidak sampai tertekan yang berakibat stres.

’'Dalam penangkaran juga dilarang melakukan perkawinan sedarah dan menyilangkan. Harus menjaga kemurnian genetik hasil penangkaran, karena penangkaran ini disebut konservasi ex situ, pelestarian yang dilakukan diluar habitat aslinya,’’ tegasnya.

Secara otomatis untuk kebutuhan makan, minum, dan lain-lain itu menjadi risiko yang harus diemban penangkar tersebut. Tidak ada peran negara memberikan makan. Tak heran setiap proposal yang dibuat penangkar, benar-benar dikaji oleh BBKSDA sebelum akhirnya disetujui. Termasuk, sejauh mana pengetahuan tentang konservasi dan pemahaman terkait spesies yang bakal ditangkar.

Tak terkecuali soal kesehatan, Fajar menegaskan, masing-masing penangkar wajib menyediakan dokter hewan. ’’Penangkaran juga bisa diperjual belikan, ketika itu generasi kedua dan berikutnya. Sesuai ketentuan penjual harus punya sertifikasi jika itu hasil dari penangkaran,’’ bebernya.

Untuk itu, setiap penangkaran punya kewajiban melaporkan setmutasi. Baik kelahiran atau pun kematian. ’’Kalau kematian nanti ada pemeriksaan dokter hewan, apa penyebabnya,’’ ujarnya. Disebutkan pula, satwa yang ditangkar ini bisa didapat dari tangkap alam, hasil pembelian dari penangkar lainnnya, serta titipan dari BBKSDA. Khusus penangkar titipan ini, BBKSDA memastikan jika fasilitas memang layak diberi satwa titipan.

Di Mojokerto ada dua titik. Salah satunya di Kitosindo, Kecamatan Jetis. Jenis satwa yang dititipkannya ada Aves dan mamalia. ’’Burungnya ada kakatua, nuri, perkici, dan merak. Mamalianya ada rusa timor dan rusa tutul,’’ ujarnya.

Sebaliknya, di Mojokerto hingga kini belum pernah ada penangkaran buaya. Hanya saja pihaknya tak mengelak tiap tahunnya ada saja warga yang secara sukarela menyerahkan satwa itu. Seperti halnya beberapa pekan lalu di Kecamatan Trawas. BBKSDA harus melakukan evakuasi buaya yang sebelumnya pernah dipara warga bertahun-tahun.

Pengembalian satwa dilindungi ini kebanyakan ada dua sebab. Selain karena pemiliknya sudah tidak mampu memiara, kadang juga memang masyarakat itu mulai sadar jika satwa dilindungi itu harus memiliki izin. ’’Jadi karena khawatir ketahuan lantaran melanggar UU, masyarakat akhirnya pilih melaporkan ke BBKSDA untuk dieksekusi dan dikembangkan ke habitat alamnya,’’ tuturnya.

Ancaman pidananya pun sudah jelas. Sesuai Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. ’’Kebanyakan masyarakat yang juga belum teredukasi. Jika itu sudah pidana, makanya perlu peran semua pihak menyadarkan dan memberikan pemahaman,’’ tuturnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#mulai dari hobi #merawat satwa dilindungi #hingga ingin melestarikan #satwa dilindungi