Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Simpan Pedang dan Pistol Mainan di Tas Pancing

Fendy Hermansyah • Selasa, 8 Februari 2022 | 15:05 WIB
simpan-pedang-dan-pistol-mainan-di-tas-pancing
simpan-pedang-dan-pistol-mainan-di-tas-pancing

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Tiga pelaku curanmor yang dua di antaranya ditembak polisi telah beraksi di sebelas lokasi berbeda. Dalam aksinya, komplotan residivis ini membawa pedang dan pistol korek api yang disimpan dalam tas pancing guna mengancam korban.


Ketiganya merupakan Adi Ardiansyah, 22, Angga Pribadi, 23, dan Rendi Putra Darmawan, 26. Mereka ditangkap di depan PT Ajinomoto, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kamis pagi (3/2) tepat setelah menggasak dua motor dari rumah kos di Jalan Jaya Negara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri. Mereka beraksi bersama satu pelaku lain, AL, yang kini masih buron. Dalam penangkapan itu, Rendi dan Angga dilumpuhkan polisi dengan tembakan di bagian kaki lantaran berusaha melarikan diri.


Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, hasil interogasi, sejak Januari 2022, komplotan ini telah mencuri motor di sebelas TKP berbeda di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Meliputi tiga kejadian di wilayah hukum kota, dua di Prajurit Kulon, dua di Magersari, dua di Kemlagi, satu di Gedeg, dan satu di Dawarblandong. ’’Dan ada beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Kabupaten, Jombang, Lamongan, Sidoarjo,’’ urainya dalam rilis kemarin (7/2).


Menurut Rofiq, pelaku beraksi dengan mengincar motor yang diparkir di kawasan sepi. Sebagian besar TKP merupakan rumah kos. Keempatnya berkeliaran dengan mengendarai Yamaha Vixion warna putih nopol L 638 NO dan Honda Scoopy berkelir abu-abu tanpa plat nomor. Dua motor itu merupakan hasil curian di Kabupaten Mojokerto.


Modus pelaku yakni berupa-pura hendak mencari ikan. Mereka membawa dua tas pancing yang selain berisi satu set alat pancing, juga terdapat perlengkapan untuk membobol pagar rumah maupun motor.


Alat itu meliputi dua buah bolt cutter atau tang pemotong besi ukuran 18 inci, beragam kunci besi, obeng, kabel, hingga senjata tajam (sajam). Yakni berupa dua bilah pedang, celurit, serta korek api berbentuk pistol. ’’Alat ini (sajam dan pistol korek api) untuk mengintimidasi korban,’’ ucapnya.


Selama aksi, pelaku mengaku belum pernah melukai korbannya. Alat itu hanya dipakai untuk menakut-nakuti. ’’Belum pernah saya pakai bacok orang. Sajam itu juga disimpan di tas pancing,’’ ujar Adi. Pria asal Krembangan, Kota Surabaya yang sehari-harinya mengamen ini mengaku pernah dihukum dua tahun percobaan atas kasus pencurian HP.


Sementara itu, rekannya, Rendi mengaku sudah tujuh kali diproses hukum atas kasus pencurian. Warga Krembangan, Kota Surabaya itu mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan dan membayar hutang orang tuanya.


Di sisi lain, Angga mengaku pernah di proses hukum atas kasus pencurian HP di Gresik dan baru keluar penjara tahun lalu. Dia mencuri karena? ’’Masih menganggur dan istri sedang mengandung,’’ ucap warga Balongpanggang, Kabupaten Gresik tersebut.


Rofiq menegaskan, ketiganya kini ditahan di rutan Mapolresta. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara dengan jeratan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ’’Satu DPO yang masih kita cari saya imbau segera menyerahkan diri. Kalau tidak, kemana pun saya cari,’’ katanya. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah