Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Asyik di Kamar Kos LC, Digedor Polisi

Fendy Hermansyah • Selasa, 5 Oktober 2021 | 15:05 WIB
asyik-di-kamar-kos-lc-digedor-polisi
asyik-di-kamar-kos-lc-digedor-polisi

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polisi merazia sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Senin petang (4/10). Hasilnya, seorang pria dan dua gadis tepergok berada di dalam satu kamar. Ketiganya langsung di gelandang ke Mapolresta untuk pemeriksaan.


Razia Satsabhara Polres Mojokerto Kota ini berlangsung sekitar pukul 17.00. Sasarannya rumah kos yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan. Salah satunya adalah tempat kos di Lingkungan Kuwung.


Di lokasi tersebut, petugas mencurigai sebuah kamar yang tertutup rapat dengan kondisi lampu menyala. ST, 39, warga Kecamatan Magersari membuka pintu setelah petugas mengetok berkali-kali.


Di belakang pria tersebut, VN, 22, warga Kecamatan Puri sedang duduk di kasur. Belum selesai petugas menanyakan keperluan keduanya, EL, 24, warga Kecamatan Dlanggu menyusul keluar dari kamar mandi. Total tiga orang, satu pria dan dua gadis berada dalam satu kamar.


Setelah diteliti, ketiganya tak ada yang memiliki ikatan suami istri. KTP ketiganya disita dan mereka diboyong ke Mapolresta. ”Tidak sedang apa-apa. Cuma apes saja,” kata ST.


Menurutnya, saat itu hanya sedang berkunjung ke kos VN dan EL. Dua gadis ini satu kos tapi beda kamar. Dulu, sehari-hari, keduanya menjadi LC (lady companion). Namun, sejak pandemi dan skema pembatasan aktivitas melalui PPKM, VN dan EL tak mendapat order. ”Dulu sering nyanyi-nyanyi. Tapi kena PPKM ini ya tidak kerja,” ujar Kaur Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto.


Status ketiganya, lanjut Suharmanto, hanyalah kenalan. Namun, terdapat hubungan spesial antara ST dan salah satu di antara dua gadis itu. ”Tidak pacaran. Tapi semacam dicukupi gitu kebutuhan dia,” ujar dia.


Ketiganya dijerat tindak pidana ringan melanggar Pasal 512 KUHP juncto Perda Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2015 dan Pasal 43 Perda Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Mereka bakal diproses sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. (adi/ron)



 

Editor : Fendy Hermansyah