Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kode Kendaraan Mojokerto Ganti W

Imron Arlado • Jumat, 20 Agustus 2021 | 20:00 WIB
kode-kendaraan-mojokerto-ganti-w
kode-kendaraan-mojokerto-ganti-w

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Warga tampaknya harus bersiap-siap mengganti pelat nomor kendaraan. Pasalnya, polisi sedang merencanakan sejumlah perubahan terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Selain pergantian warna dasar hitam ke putih, kode kendaraan di wilayah Mojokerto yang sebelumnya S dikembalikan jadi W.


Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Fitria Wijayanti mengatakan, kebijakan tersebut sesuai peraturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) terkait teknis pelaksanaan aturan tersebut. ”Belum ada jukrah dari korlantas atau dirlantas,” terangnya.


Peraturan yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021 ini menetapkan sejumlah perubahan pada ranah penggunaan pelat nomor. Misalnya, Pasal 45 Ayat 1 huruf  (a) yang menyebutkan, TNBK kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berubah warna menjadi putih dengan tulisan hitam.


Selain itu, perubahan juga terjadi pada penggunaan huruf kode wilayah pelat nomor kendaraan. Pelat nomor S hanya berlaku bagi Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan. Sedangkan, Kabupaten Mojokerto yang semula menggunakan kode S berganti menjadi W. Perubahan ini juga berlaku bagi Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Jombang. Sedangkan Kota Surabaya tetap dengan kode S.


Hingga saat ini, surat turunan berupa petunjuk dan arahan terkait teknis pelaksanaan perubahan ini belum turun. Termasuk pula pada penggunaan kode pelat nomor untuk wilayah Kota Mojokerto. Penerapan peraturan ini mengacu pada komando dari Korlantas Polri maupun Ditlantas Polda Jatim. ”Semua itu bersifat komando. Artinya terpusat. Sementara belum ada turunan peraturan itu,” imbuh KBO Satlantas Polres Mojokerto Kota Iptu Sukaren. 

Editor : Imron Arlado