Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Masjid Agung Tak Gelar Salat Idul Adha

Imron Arlado • Senin, 19 Juli 2021 | 19:05 WIB
masjid-agung-tak-gelar-salat-idul-adha
masjid-agung-tak-gelar-salat-idul-adha

Masjid Agung Al-Fattah Kota Mojokerto memastikan meniadakan salat Idul Adha berjamaah pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Selasa (20/7). Keputusan itu mengikuti instruksi Wali Kota Mojokerto sekaligus imbauan Kementerian Agama (Kemenag) lantaran Kota Mojokerto masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Bahkan, gerbang masjid di sisi barat alun-alun bakal ditutup.


Ketua Yayasan Masjid Agung Al-Fattah Sudarno mengatakan, keputusan peniadaan salat Idul Adha diambil melalui rapat internal yang digelar sore kemarin. Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi takmir serta pengurus yayasan, masjid tertua di Kota Onde-Onde itu memastikan tidak menggelar salat Id tahun ini. ’’Insya Allah dari hasil rapat tadi (kemarin) Masjid Agung Al-Fattah tidak menyelenggarakan salat Idul Adha,’’ terangnya Minggu (18/7).


Menurutnya, pengambilan keputusan tersebut berpedoman dari imbauan pemerintah pusat maupun Pemkot Mojokerto. Terlebih, Kota Mojokerto masuk dalam salah satu daerah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali yang baru akan berakhir 20 Juli.


Bahkan, kata dia, Kota Mojokerto tercatat sebagai wilayah zona hitam karena masih tingginya mobilitas masyarakat. ’’Karena desakan-desakan dari masyarakat, pemkot, serta forkopimda, maka kesimpulannya salat Idul Adha berjamaah kita tiadakan dulu,’’ ulasnya.


Sudarno menambahkan, pihaknya langsung menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa Masjid Agung Al-Fattah tidak menggelar salat Id. Sehingga, pada Hari Raya Idul Adha lusa nanti, pintu gerbang masjid yang terletak di sisi barat Alun-Alun Kota Mojokerto ini bakal ditutup untuk umum.


Pihaknya pun meminta masyarakat untuk memaklumi keputusan yang diambil pengurus Masjid Agung Al-Fattah. Mengingat, kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto masih belum bisa dinyatakan aman. ’’Apalagi masjid agung kan jadi panutan dari masjid-masjid yang ada di Kota Mojokerto,’’ pungkasnya.


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari telah mengeluarkan instruksi Nomor 188.55/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/Tahun 2021 di Kota Mojokerto. Setidaknya, terdapat sembilan instruksi yang ditanda tangani Ning Ita, sapaan wali kota tertanggal 15 Juli itu. ’’Aturan (pelaksanaan Idul Adha) di Kota Mojoketro tidak lepas dari pemerintah pusat. Karena aturan ini sifatnya given, apa yang sudah ditentukan pemerintah pusat, itulah yang harus kita sosialisasikan ke bawah,’’ terang Ning Ita.


Pada diktum pertama meminta masyarakat untuk tidak menggelar takbir serta salat Idul Adha yang digelar di masjid, musala, instansi pemerintah, perusahaan, serta di tempat umum lainnya. ”Jadi, Salat Idul Adha di masjid-masjid maupun tempat ibadah lainnya ditiadakan,’’ paparnya.


Dalam instruksi tersebut juga menekankan ketentuan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Di antaranya, sebut Ning Ita, proses pemotongan hewan harus dilakukan di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R). Dan, pelaksanaannya juga dilakukan setelah hari Raya Idul Adha atau 21 Juli mendatang. ’’Sedangkan pendistribusiannya juga kita arahkan untuk diantarkan ke rumah-rumah masyarakat. Tidak diperkenankan masyarakat mengambil sendiri apalagi sampai ada antrean,’’ tandasnya. (ram/abi)


 

Editor : Imron Arlado