Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mobilitas Tinggi, Pemkab Ajukan Alih Kelola, agar Bisa Dilebarkan

Imron Arlado • Selasa, 9 Februari 2021 | 17:05 WIB
mobilitas-tinggi-pemkab-ajukan-alih-kelola-agar-bisa-dilebarkan
mobilitas-tinggi-pemkab-ajukan-alih-kelola-agar-bisa-dilebarkan

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kondisi sarana infrastruktur berupa jembatan di Kabupaten Mojokerto belum mantab seratus persen. Sejumlah jembatan dalam kondisi sempit dibanding ruas jalan yang lebar dan juga berada dalam pengelolaan Pemprov Jatim.


Hal itu seperti terjadi pada ruas jembatan Prabon yang berada di kawasan Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ruas jembatan yang digunakan sebagai mobilitas masyarakat untuk jalur perekonomian lintas kabupaten itu kondisinya menyempit.


Bahkan, jembatan memiliki lebar yang terbatas sehingga sulit dilalui kendaraan roda empat dari dua arah secara bersamaan. Praktis, kendaraan roda empat harus bergantian jika melintas berlawanan arah. Selain itu, jembatan itu konon merupakan bekas jembatan kereta lori pengangkut tebu zaman kolonial Belanda. ’’Itu dulu jembatan buatan Belanda. Masih sama sampai sekarang,’’ ujar Ahmad, warga sekitar.


Ia mengatakan, ruas jembatan itu praktis hanya mengalami pengaspalan untuk perawatan. Sedangkan, untuk pelebaran ruas jalan jembatan tidak pernah dilakukan. Warga berharap ruas jalan itu dapat dilebarkan. Mengingat, ruas jalan jembatan sudah tidak sebanding dengan lebar ruas jalan baik dari sisi timur maupun barat jembatan. Ruas timur jembatan dari arah Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, memiliki lebar jalan 4 meter, bahkan berjarak 100 meter ke timur sudah berbentuk jalan cor. Sedangkan, sebelah barat jembatan masuk wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, ruas jalannya lebih lebar dibanding ruas jalan pada jembatan. ’’Jembatannya terlalu kecil. Padahal yang lewat mulai sepeda angin sampai truk besar juga lama tak dilebarkan,’’ tambah dia.


Terpisah, dikonfirmasi soal jembatan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto menyatakan, jembatan Prabon berada dalam kewenangan Pemprov Jatim. Pihaknya tengah mengajukan permohonan alih kelola jembatan agar dapat dibangun lebih lebar oleh pemkab. ’’Kami masih mengajukan permohonan alih kelola agar jembatan itu bisa dilebarkan,’’ kata dia.


Dikatakan pula, tak hanya melebarkan jembatan, pihaknya juga berencana meneruskan pelebaran dan betonisasi ruas jalan Desa Ngingasrembyong. Karena, saat ini, pelebarannya belum sampai menyentuh ruas sisi timur jembatan. ’’Selain jembatannya butuh dilebarkan, kami juga berencana meneruskan pelebaran dan beton jalan hingga jembatan,’’ tambah Bambang. 

Editor : Imron Arlado
#infrastruktur mojokerto