KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pasca kembali ke pangkuan Pemkot Mojokerto, eks gedung Bentar Swalayan bakal kembali difungsikan. Rencananya, bangunan yang berdiri di Jalan Mojopahit Selatan, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, itu akan dijadikan sebagai tempat memamerkan produk lokal Kota Mojokerto.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo mengatakan, pasca tidak diperpanjang oleh pihak ketiga pengelola Bentar Swalayan, maka pemanfaatan gedung telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Mojokerto. Menurutnya, bekas gedung tersebut tidak dibiarkan mangkrak. Rencananya, dalam waktu dekat bakal difungsikan kembali. Namun, dialihfungsikan sebagai tenpat pameran produk lokal. ’’Rencananya akan dibuat sekat-sekat untuk ruang pamer,’’ ujarnya.
Ruby menyebutkan, jika pemanfaatan gedung itu akan digulirkan mulai 2021 mendatang. Saat ini, pihaknya masih menampung sejumlah produk khas Kota Onde-Onde yang akan dipajang di gedung yang selama dua dekade ini menjadi swalayan itu.
Dia menyebutkan akan memprioritaskan untuk memajang produk dari Industri Kecil Menengah (IKM). Namun, kata dia, sejauh ini disperindag baru menerima usulan dari para perajin alas kaki. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan juga akan mewadahi produk IKM lainnya. ’’Yang jelas ada usulan dari persepatuan yang minta ruang. Dan sepertinya memang sangat memungkinkan jika dijadikan sebagai sentra sepatu,’’ bebernya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto ini menyebutkan, jika pemanfaatan tetap menggunakan gedung yang ada. Pasalnya, tahun depan tidak ada ploting anggaran untuk menyentuh pembangunan eks Bentar.
Proyek fisik yang sudah teralokasikan pada APBD 2021 hanya menyasar pembangunan pasar di Jalan Ketidur, Kelurahan Surodinawan, sekitar Rp 3 miliar. Selain itu, juga ada proyek pembangunan Skywalk di Jalan Mojopahit Utara yang dialokasikan Rp 12 miliar. ’’Dalam waktu dekat ini memang tidak ada pembangunan. Mungkin sebatas kita benahi dulu,’’ imbuhnya.
Untuk diketahui, Bentar Swalayan telah dikelola oleh pihak ketiga sejak 1997 silam. Toko modern yang berstatus Bangun Guna Serah (BGS) itu berkontrak dengan Pemkot Mojokerto selama 20 tahun.
Setalah berakhir tahun 2017 lalu, pihak swasta kembali memperpanjang kerja hingga 2020. Namun, sebelum akhir tahun pihak pengelola memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak lagi karena kolaps akibat pandemi. Sehingga, aset berupa gedung kembali menjadi milik Pemkot Mojokerto.
Editor : Imron Arlado