Pandemi Covid-19, mengakibatkan perekonomian lesu. Hal inilah yang disadari BPJS Kesehatan. Lembaga ini turut membantu meringankan beban masyarakat dengan relaksasi tunggakan. Dengan memanfaatkan program ini, tunggakan iuran, tak harus dibayar secara keseluruhan. Melainkan bisa diangsur sesuai kemampuan.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan Feredian Pajar Riyadi, mengatakan, relaksasi iuran merupakan bentuk keringanan yang diberikan BPJS Kesehatan selama pandemi Covid-19. ’’Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan secara optimal lantaran masih ada waktu selama tiga bulan ke depan untuk mengikuti program relaksasi iuran ini,” ungkapnya, Kamis (24/9).
Tujuan relaksasi tunggakan secara konkret sebagai solusi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan non aktif akibat menunggak iuran. Yakni dengan cara mengangsur separuh atau minimal enam bulan dari jumlah keterlambatan pembayaran bulanan tersebut.
’’Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan dari non aktif dan menjadi aktif tanpa harus membayar seluruh jumlah tunggakan iuran secara kontan lantaran dapat mengangsur sesuai kemampuan. Program tunggakan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN yang aktivitasi hanya bisa dilakukan pada tanggal 1 sampai 25 setiap bulan,’’ jelasnya.
Relaksasi tunggakan iuran itu tidak menghilangkan kewajiban denda pelayanan yang terhitung 45 hari sejak kepesertaan aktif. Sebab, relaksasi iuran untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan agar dapat dipergunakan.
Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah peserta membayar relaksasi tunggakan. Sehingga, apabila kepesertaan JKN sudah aktif, peserta JKN dapat menggunakan kartunya kembali. ’’Adapun persyaratan pengajuan relaksasi tunggakan BPJS Kesehatan bisa diakses melalui aplikasi JKN Mobile dengan cara mendaftar terlebih dahulu melalui kanaI-kanal Mobile JKN, Mobile BPJS Kesehatan Call Center 1500-400 atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan,’’ tambahnya.
Besaran yang harus dibayarkan pertama kali adalah enam bulan tunggakan dan satu bulan tagihan iuran bulan berjalan. Peserta yang telah terdaftar untuk keringanan tunggakan diberikan kesempatan mengangsur sisa tunggakan pada tahun 2020 sampai Desember 2021 sesuai kemampuan keuangan peserta.
Jika tidak melakukan pembayaran sampai akhir bulan, maka program keringanan pembayaran tunggakan JKN secara otomatis batal dan seluruh tunggakan dibebankan pada tagihan bulan berikutnya.
Apabila terhitung 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali maka peserta akan dikenakan denda pelayanan untuk setiap kali menggunakan pelayanan kesehatan rawat Inap di FKRTL yang diperolehnya sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan (INA CBG's Awal) untuk sekali tertunggak (maksimal 12 bulan tunggakan dengan maksimal nilai denda Rp30 juta). ’’Relaksasi tunggakan merupakan keringanan selama Pandemi Covid-19 sehingga diharapkan kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal. Masih ada waktu selama tiga bulan kedepan silahkan ikuti program relaksasi iuran ini," tandas Pajar.
Selain memberikan keringanan, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto juga menghadirkan layanan Pandawa. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi kerumunan saat pelayanan tatap muka. ’’Peserta berbondong-bondong mengurus mutasi, administrasi, sekarang cukup melalui Whatsapp sehingga ini bagian dari upaya untuk meningkatan kualitas dan mendekatkan diri pada masyarakat," terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Sistri Sembodo.
Sistri menambahkan, Pandawa adalah pelayanan administrasi melalui WhatsApp. Untuk jenis pelayanan sebagai berikut Pengurangan Anggota Keluarga, Perubahan Puskesmas/Dokter/Klinik perubahan kelas rawat perubahan identitas, pengaktifan atau penonaktifan WNI dari dan ke luar negeri, perubahan jenis kepesertaan, perubahan data PNS/TNI/POLRI, pengaktifan kembali kartu anak PPU >21 tahun, pendaftaran bayi baru lahir. Untuk nomor WhatsApp BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto adalah 082241837700.
Sementara itu, Kepala bidang kepesertaan dan pelayanan peserta Bagus Prihanto menambahkan, prinsip program ini sangat sederhana. Peserta cukup di rumah lalu hubungi nomor Pandawa. ’’Dan petugas kita akan memberikan syarat-syaratnya. Untuk pendaftaran baru, kita wajibkan autodebet. Karna hal ini kami gunakan untuk mencegah agar orang tidak lupa membayar iuran BPJS Kesehatan. Dan, saya berharap yang belum mendaftar autodebet, segera mendaftar autodebet," ujarnya.
Editor : Imron Arlado