Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengunjung Karaoke Terjaring Operasi

Imron Arlado • Kamis, 17 September 2020 | 18:00 WIB
pengunjung-karaoke-terjaring-operasi
pengunjung-karaoke-terjaring-operasi

MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Operasi Yustisi terus digalakkan tim satgas Covid-19. Kali ini giliran dua tempat karaoke di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto menjadi sasaran razia. Dari tempat hiburan itu, petugas menjaring 20 orang yang kedapatan tidak menaati protokol kesehatan alias tidak memakai masker. Masing-masing adalah pengunjung dan pemandu lagu.


Mereka yang kedapatan melanggar langsung disidangkan dengan dijatuhkan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu per orang. Petugas juga menutup lokasi tempat hiburan yang berada di Jalan Gajahmada dan di kompleks Ruko Royal Mojosari  tersebut. Berikut menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 1 juta. ’’Total ada 20 warga yang belum mematuhi protokol kesehatan,’’ ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander di lokasi.


Menurut Dony, 20 pelanggar kedapatan tak mengenakan masker ini terdiri delapan orang pengunjung, dan 12 pemandu lagu. Pengunjung dan pemandu lagu ini juga ketahuan mengabaikan physical distancing dengan tidak menjaga jarak minimal 1 meter saat berada di room karaoke. Dengan begitu mereka melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Pemprov Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat. ’’Jadi, sesuai perda itu kita mendampingi satpol PP untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,’’ tegasnya.


Sesuai pasal 49 ayat 6, disebutkan, pelanggar protokol kesehatan terancam sanksi administrasi berupa denda. Perinciannya, Rp 500 ribu bagi perorangan dan maksimal Rp 100 juta untuk badan atau korporasi. Sesuai pasal 49 ayat 7 dijelaskan, denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan 6 disetorkan ke kas umum daerah (kasda). Penjatuhan denda bagi pelanggar dilakukan dengan sistem sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. ’’Ini (operasi) dilakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan tentunya,’’ jelasnya.


Dia menegaskan, selain sanksi administrasi, pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan tim satgas juga akan dilakukan penyegelan atau penutupan sementara, hingga ada perbaikan dari pihak pelaku usaha dalam mematuhi protokol kesehatan. ’’Bagi pelaku usaha akan kita beri teguran dan penutupan sementara. Nanti teman-teman satpol PP yang melakukan,’’ jelasnya. KTP warga yang terjaring operasi juga dilakukan penyitaan. Di mana yang bersangkutan dapat mengambil kembali setelah melalui proses sidang tipiring di PN Mojokerto.


Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zaki menambahkan, para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tersebut, kemarin (16/9) menjalani sidang tipiring di PN Mojokerto.


Sidang dipimpin hakim tunggal Yeni Wahyuningtiyas, SH, ini berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. ’’Hasil putusan hakim para terdakwa dijatuhi vonis dengan membayar biaya perkara Rp 25 ribu dan denda  Rp 24 ribu. Masuk kas negara. Serta Rp 1.000 masuk biaya sidang atau perkara,’’ tandasnya.

Editor : Imron Arlado
#operasi yustisi mojokerto