KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satpol PP Kabupaten Mojokerto kembali menyelidiki sejumlah tower telekomunikasi yang terindikasi ilegal.
Khususnya, menara base transceiver station (BTS) yang belum mengantongi izin, namun sudah beroperasi atau on air. Korps penegak perda tersebut telah menginventarisir 8 tower yang diduga bodong berdasarkan temuan petugas di lapangan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zaki mengatakan, sebagian besar tower itu diduga bermasalah karena belum mengantongi syarat izin pendirian.
Mulai dari izin lokasi, izin tata ruang, surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), izin mendirikan bangunan (IMB), hingga terakhir izin operasional.
Dari hasil penyelidikan sementara, 8 tower tersebar di 7 kecamatan. Mulai dari Kecamatan Dlanggu, Dawarblandong, Jetis, Kemlagi, Kutorejo, Pungging, dan Gedeg. ’’Kebanyakan memang IMB-nya belum keluar.
Jika IMB belum ada, berarti izin operasional juga belum ada, tapi sebagian besar kok sudah on air. Sementara yang kami ketahui dari hasil penyelidikan di lapangan ada di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, dan satu lagi ada di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging,’’ tuturnya.
Meski demikian, satpol PP mengaku belum terlalu gegabah dalam menindak temuan sebelum ada keterangan dan konfirmasi terkait data perizinan resmi.
Petugas masih harus berkoordinasi lebih dulu ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto. Koordinasi itu untuk mencari data valid tentang dokumen syarat pendirian dan operasional menara telekomunikasi sesuai aturan yang berlaku.
Jika memang ditemukan ada pelanggaran, maka petugas tak segan untuk memberikan sanksi mulai dari peringatan hingga penyegelan. ’’Setelah penyelidikan ini, nantinya kita akan menaikkan menjadi penyidikan sebelum ada penindakan,’’ terang Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono kemarin.
Sebelumnya, petugas telah menyegel satu tower nakal yang berdiri di Dusun/Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (10/9).
Dari hasil penyidikan, tower milik PT Tower Bersama Group setinggi 52 meter ini ditemukan tak mengantongi izin operasional. Sehingga melanggar aturan sesuai Pasal 36 Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat juncto Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembangunan, Penataan, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Tak sekadar menyegel, petugas juga memutus aliran listrik operasional yang tersambung pada tower. Termasuk menempel stiker pada kotak miniature circuit breaker (MCB) sebagai tanda peringatan jika dikemudian hari tiba-tiba pemilik mencoba menyalakan kembali.
Sehingga bisa dikenakan tindak pidana sesuai pasal 232 KUHP tentang perusakan atau membuang meterai yang ditempelkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 100 juta.
Editor : Moch. Chariris