Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Izin 36 Toko Modern di Kabupaten Mojokerto Bermasalah

Moch. Chariris • Jumat, 4 September 2020 | 14:30 WIB
izin-36-toko-modern-di-kabupaten-mojokerto-bermasalah
izin-36-toko-modern-di-kabupaten-mojokerto-bermasalah

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Pengawasan terhadap berdirinya minimarket di Kabupaten Mojokerto patut dipertanyakan. Menyusul, masih banyak toko modern yang bermasalah karena diduga belum mengantongi izin operasional, namun sudah melakukan aktivitas jual beli.


Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono menyatakan keberadaan toko modern yang tak memiliki izin saat ini memang menjadi atensi pemerintah daerah (pemda). Dengan diawali melakukan pendataan disertai penelusuran di lapangan.


’’Personel di lapangan masih terus melakukan pendataan,’’ ungkapnya Kamis (3/8). Pendataan ini sebagai upaya untuk melangkah pada penertiban toko modern yang diduga nakal.


Baik tidak melakukan perpanjangan izin maupun belum mengurus atau mengantongi izin operasional. Dari pendataan di lapangan, lanjut Noerhono, minimarket yang kedapatan tak patuh lantas ditindak tegas.


Sebagai langkah awal dilakukan pemasangan stiker sebagai tanda penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Stiker yang tertempel di pintu masuk minimarket ini karena tak mengantongi izin sekaligus untuk mempermudah pengawasan.


Petugas juga mengancam akan melakukan penutupan paksa dan penyegelan jika pelaku usaha tidak ada itikad baik untuk mengurus izin secepatnya.


Hal itu tak lain sebagai tidaklanjut perda Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.


’’Pokoknya banyak. Apalagi ini ada di 18 kecamatan. Saat ini kita cek satu persatu,’’ terangnya. Yang jelas, lanjut dia, dari puluhan minimarket ini diduga melakukan dua pelanggaran.


Pertama, tidak melakukan perpanjangan Izin usaha. Kedua, minimarket baru namun belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM). Sehingga, satpol PP masih terus melakukan pemantauan sebelum menunju langkah penertiban dan penindakan.


’’IUTM ini berlaku lima tahun sekali harus ada perpanjangan,’’ paparnya. Sayangnya meski belum ada izin, sejumlah toko modern yang tersebar di Kabupaten Mojokerto masih leluasa beroperasi. Segel stiker tersebut seakan hanya menjadi pajangan saja.


’’Stiker itu sebagai tanda kita, jika perizinannya belum lengkap. Nanti kita laporakan ke bupati dalam rangka penertiban,’’ tegasnya. Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto dari internal satpol PP disebutkan, setidaknya  ada 36 toko modern yang ditempeli stiker dalam pengawasan oleh petugas.


Perinciannya, 22 toko terkonfirmasi belum mengantongi IUTM dan 14 toko lainnya terkonfirmasi masa berlaku IUTM habis atau belum diperpanjang kembali. Angka ini berpotensi bertambah, seiring pendatan oleh satpol PP juga masih berlangsung.


Manajemen Indomaret Mojokerto Agus mengakui memang ada beberapa Indomaret yang masa berlaku izinnya habis. Namun, manajeman sudah melakukan proses pengajuan perpanjangan IUTM.


’’Kami sebenarnya tidak ada niatan untuk tidak melakukan perpanjangan. Tapi, memang kami baru tahu jika IUTM setiap lima tahun sekali harus dilakukan perpanjangan sesuai arahan satpol PP,’’ ungkapnya. ’’Karena di dalam SK IUTM tidak tertera masa berlaku itu,’’ tambah Agus.


Sebelumnya, menjamurnya toko modern atau minimarket di Kabupaten Mojokerto belum juga diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus izin operasional. Hingga kini keberadaan swalayan tersebut ditengarai banyak yang belum mengantongi izin operasional.


Meski demikian, mereka tampak beroperasi. Alfamidi di Jalan R.A Basuni, Desa Japan, Kecamatan Sooko, salah satunya. ’’Kemarin (penyegelan, Red) sudah langsung kami laporkan. Untuk soal izin kami laporkan dulu ke pimpinan, karena saya juga masih baru di sini,’’ kata kepala toko Alfamidi, Ardianto.


Di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Alfamart yang baru buka sekitar 4 bulanan belakangan diketahui juga dalam pengawasan petugas. Sejumlah pegawai toko yang ditemui Jawa Pos Radar Mojokerto kompak mengaku tidak tahu menahu perihal penyegelan tersebut.


’’Kalau soal izin biasanya langsung ke pimpinan. Di sini kepala tokonya juga masih baru,’’ ungkap seorang pegawai pada Kamis (2/9).

Editor : Moch. Chariris