SEMENTARA itu, Tingginya perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Mojokerto menjadi perhatian banyak pihak. Faktor ekonomi dan perselingkungan yang melatarbelakangi banyaknya angka perceraian.
Humas Pengadilan Agama Mojokerto Abdullah Sofwan mengatakan, tingginya angka perceraian lebih banyak disebabkan oleh faktor ekonomi. Memang, secara langsung disebabkan oleh PHK akibat pandemi Covid-19 belum pernah ada. Namun, rata-rata faktor yang melatarbelakangi pengajuan cerai dilandasi ekonomi rumah tangga. ’’Kalau karena PHK belum ada. Jadi ini faktor ekonomi tapi bisa dipilah,’’ kata dia.
Dia menjelaskan, faktor ekonomi sebagai latar belakang perceraian tersebut ada yang tidak murni ekonomi belaka. Namun, kondisi ekonomi rumah tangga dijadikan alasan untuk bercerai. Padahal, pada kenyataannya, sudah ada pihak ketiga dalam rumah tangga tersebut. ’’Bukan murni ekonomi. Tapi, ada tertarik orang lain,’’ jelas dia. Meski begitu, menurut dia, hubungan antara faktor ekonomi dengan tindakan perselingkuhan dapat saling terkait. ’’Ada pihak ketiga dengan ekonomi ini bisa jadi saling terkait. Biasanya terungkap belakangan,’’ beber Abdullah.
Berkaca dari angka perceraian sejak Januari hingga Juli, kasus perceraian lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan. (data selengkapnya baca grafis) ’’Kebanyakan dari pihak perempuan,’’ sebut pria yang juga hakim PA ini. Salah satu penasihat hukum, Nuryono SR, SH, mengatakan, tingginya kasus perceraian banyak ditanganinya. Kebanyakan diajukan dari pihak perempuan. ’’Sekitar 70 persen perkara yang kami tangani kebanyakan gugatan perceraian yang diajukan pihak istri,’’ kata dia.
Kondisi pandemi Covid-19, kata dia, juga turut memengaruhi keharmonisan rumah tangga. Beberapa klien yang mengajukan gugat perceraian memang terimbas kondisi ekonomi. ’’Tapi, itu juga ada kaitannya dengan pihak ketiga. Bisa dari pihak laki-laki atau perempuan,’’ tambah dia.
Dia menambahkan, keberadaan media sosial yang menjamur dalam beberapa tahun ini, turut menjadi pemicu terjadinya perselingkuhan pula. Ia mengetahuinya ketika hal itu banyak diungkapkan para penggugat atau tergugat ketika dalam persidangan. ’’Efek medsos (media sosial) juga besar,’’ imbuhnya.
Editor : Imron Arlado