Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Beroperasi di Tengah Pendemi, Graha Poppy Ditutup Satpol PP

Moch. Chariris • Selasa, 14 Juli 2020 | 21:00 WIB
beroperasi-di-tengah-pendemi-graha-poppy-ditutup-satpol-pp
beroperasi-di-tengah-pendemi-graha-poppy-ditutup-satpol-pp

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto menggerebek Karaoke Graha Poppy di Jalan Muria Mergelo, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, tadi malam (13/7).


Tempat hiburan ini dirazia setelah diduga diam-diam beroperasi di tengah pendemi Covid-19. Apalagi, Kota Onde-Onde sekarang ini masih berstatus zona merah. Penutupan paksa dilakukan petugas. Penggerebekan ini dilakukan secara senyap setelah sebelumnya petugas penegak perda itu banyak mendapat laporan masyarakat.


”Masyarakat juga resah dengan beroperasinya tempat hiburan malam ini. Apalagi, kasus persebaran Covid-19 juga cukup masif,” ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, di lokasi tadi malam. Bermodal informasi itu petugas lantas bergerak cepat menuju lokasi.


Meski di lokasi tampak sepi dan gelap tanpa lampu penerangan, setelah dilakukan pengecekan, ternyata hal itu untuk mengkabur agar usaha tetap bisa beroperasi. Parkir yang berada di samping kiri atau sisi selatan juga ditemukan kendaraan parkir. Baik itu milik manajemen maupun para pengunjung.


”Ternyata setelah saya cek, di dalam ada tiga room yang buka. Satu room rombongan, satu room dua perempuan, dan satu room lagi, berisi satu laki-laki dan perempuan. Ini memang buka secara terselubung. Di pintu depan gelap, di dalam ada kegiatan," jelasnya.


Dodik menegaskan, sesuai edaran Wali Kota Mojokerto Nomor 443.33/2857/417.302/2020, tentang Kewaspadaan terhadap Covid-19. Di mana, tempat hiburan karaoke belum diperkenankan beroperasi hingga ada tim verifikasi dan evaluasi yang menerbitkan sertifikat layak operasi sesuai Perwali 47/2020.


Sebagai langkah tegas, petugas menghentikan aktivitas hiburan malam tersebut. Mereka juga langsung menutup paksa operasional ”terselubung” di tengah pendemi ini. Sebagai efek jera, manajemen akan dipanggil petugas ke kantor satpol PP di Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto untuk dimintai keterangan sekaligus klarifikasi perihal beroperasinya tempat karaoke tersebut.


”Sesuai Perwali Nomor 55/2020 sanksi paling berat pencabutan izin,” tegasnya. Pelanggaran ini, lanjut Dodik, yang jelas akan menjadi evaluasi dan catatan pemerintah daerah. Khususnya oleh tim verifikasi untuk mengeluarkan dan menebitkan sertifikat layak operasi.


Selain menutup paksa, petugas juga menggiring seorang pemandu lagu lantaran kedapatan tidak membawa identitas. Kendati demikian, bukan berarti sejumlah pemadu lagu yang terjaring dilepas begitu saja. Dodik menegaskan akan melakukan pemanggilan pada Kamis (16/7) untuk dilakukan pembinaan.


”Pengakuan pengelola baru hari (kemarin, Red) ini karena ada telepon dari bosnya, dan lain-lain karena ada tamu,” tandas Dodik. 

Editor : Moch. Chariris