Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Berlaku Jam Malam, tapi Jam Buka Pasar Tradisional di Tidak Sama

Moch. Chariris • Kamis, 7 Mei 2020 | 19:00 WIB
berlaku-jam-malam-tapi-jam-buka-pasar-tradisional-di-tidak-sama
berlaku-jam-malam-tapi-jam-buka-pasar-tradisional-di-tidak-sama

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Pembatasan social distancing tingkat kabupaten yang diusung Pemkab Mojokerto berpotensi berdampak terhadap pasar tradisional.


Mengingat, jam operasional pasar tradisional berbeda-beda, bahkan ada yang beroperasi saat pemberlakuan jam malam. Pada Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Nomor 440/1704/416.105/2020 perihal Kewaspadaan terhadap Wabah Virus Korona (Covid-19), diberlakukan pembatasan aktivitas malam hari alias jam malam.


Dimulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 05.00. Seruannya, penghentian aktivitas di tempat keramaian mulai 5 Mei hingga 5 Juni 2021. Seruan yang pelaksanaannya diawasi aparat terkait itu diperkirakan bakal berdampak terhadap kegiatan di pasar tradisional.


’’Sejauh ini belum terasa, tapi pasti ada skala prioritas untuk pasar. Sebab setiap wilayah beda jam operasionalnya,’’ ujar Setia Puji Lestari, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto. Dia mengaku telah mendapatkan SE bupati tersebut. Hanya, Puji melihat belum ada rincian penjelasan khususnya bagi pasar tradisional.


Sebab, dirinya memperkirakan jika SE diterapkan sesuai jam malam, maka bakal muncul protes dari pedagang pasar tradisional. ’’Karena mereka pukul 01.30 sudah ada yang datang menggelar dagangan. Padahal, pada SE disebutkan mulai pukul 05.00. Ini yang perlu untuk ada rincian penjelasannya di SE tersebut,’’ kata politisi PDIP ini.


Lebih lanjut soal pembatasan sosial pada malam hari, yakni pukul 21.00 hingga 05.00 ini bisa diterapkan untuk restoran, rumah makan, warung, dan pedagang kreatif lapangan (PKL). Akan tetapi, Puji menilai untuk pasar harus ada rincian khusus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pasar.


Dia menguraikan, adanya pandemi wabah korona ini menyebabkan banyak sektor usaha yang terdampak baik kecil hingga besar. Dicontohkan, seperti kalangan PKL, pemilik warung, dan lain-lain, sehingga harus dipikirkan dengan adanya SE ini sehingga ada solusi yang terbaik.


’’Sebab yang terdampak korona ini yang harus menjadi skala prioritas untuk mendapatkan bantuan dari pemda yang non-PKH dan BPNT,’’ urai politisi PDIP ini. Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar pemkab merinci lebih detail lagi.


Utamanya, penetapan kriteria sektor-sektor yang terdampak wabah korona secara jelas dan rinci. ’’Karena tidak menutup kemungkinan yang memiliki usaha besar pun juga menjadi terdampak. Sebab usahanya menjadi macet karena korona,’’ tandas Puji.


Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo, menyatakan, SE itu langsung diterapkan sesuai isi dalam surat tersebut. ’’Tidak ada. Edaran satu itu untuk semua. Kan sudah jelas di situ menyebutkan PKL dan sejenisnya,’’ terangnya.


Diketahui di Kabupaten Mojokerto terdapat pasar di setiap kecamatan. Sebanyak 18 pasar tradisional tingkat kecamatan setiapnya beroperasi. Hanya, setiap pasar memiliki jam operasional berbeda-beda. Ada yang sudah beraktivitas sejak dini hari dan berjalan hingga malam hari.  

Editor : Moch. Chariris