MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kelangkaan masker kembali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Kali ini korbannya adalah Wiwid Nugroho, 30, warga Trucuk, Kelurahan/Kecamatan Palar, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Setidaknya dia kehilangan Rp 30 juta setelah menjadi korban penipuan dan penggelapan jual beli masker online. Meski, dia menjadi salah satu deretan korban masker yang sudah dilaporkan ke Mapolres Mojokerto, hingga kemarin belum satupun terungkap. Peristiwa ini terjadi awal April lalu. Namun, karena hingga sekarang belum dilakukan pengiriman, korban akhirnya melaporkan tindak pidana penipuan yang menimpanya.
”Iya benar, laporannya sudah kami terima Minggu lalu,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Primayoga, Selasa (21/4).
Menurut dia, hingga kini pihaknya masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Termasuk pemeriksaan saksi korban/terlapor. ”Dari korban, penyidik juga sudah mengantongi barang bukti berupa slip bukti transfer melalui ATM,” tambahnya.
Kejadian ini pada awal April lalu. Semula korban berselancar melalui akun facebook untuk mencari informasi agen masker Sensi Mask. Kebetulan saat sedang cari informasi jual beli masker, korban diberi tahu teman FB-nya melalui mesenger dengan memberikan nomor handphone agen masker. Tanpa pikir panjang, korban lantas menghubungi pelaku untuk menanyakan masker yang dijual. ”Pertanyaan korban dijawab pelaku jika dia menjual masker Sensi dengan harga per boks-nya Rp 150 ribu,” katanya.
Harga itu membuat korban tertarik. Tawaran itu direspons baik oleh korban. Dia langsung memutuskan memesan 600 boks sekaligus atau senilai Rp 30 juta. Sebagai komitmen jual beli masker transaksi dilakukan korban dua tahap.
Pertama pada Senin (13/4) pukul 12.13, korban menransfer Rp 15 juta melalui ATM BNI di wilayah Ngoro dengan nomor rekening tujuan BRI atas nama Sarah Oktaviani. Sedangkan transaksi kedua dilakukan pada Selasa (14/4) pukul 06.47 di ATM BNI Kecamatan Pungging, dengan nomor rekening tujuan yang sama, sebesar Rp 15 juta. ”Total yang ditransfer korban Rp 30 juta untuk pembelian masker sensi 600 boks pada pelaku,” terangnya.
Sayangnya, keberhasilan korban mentransfer uang tersebut justru tak direspons pelaku. Berulang kali ditelepon, pelaku tidak menjawab. Hingga kini masker merek Sensi yang dibelinya tak kunjung dikirim. Sadar menjadi korban penipuan dan penggelapan jual beli masker online korban melaporkan ke Mapolres Mojokerto.
Yoga menegaskan, sering kali pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak tertarik dengan jual beli masker secara online di tengah pandemi Covid-19. Sebab, tak jarang momen seperti ini justru dimanfaatkan pelaku untuk berbuat tindak pidana. ”Mengambil kesempatan, saat banyak yang membutuhkan masker. Setelah uang dikirim, barang tidak dikirim pada pembeli,” tuturnya.
Di samping menerima laporan masyarakat, dari Bareskrim Siber Polri, juga sudah ada aduan secara online. Dengan alamat patrolisaiber.id masyarakat bisa melampirkan secara online dengan modus menggunakan informasi teknologi (IT). Di dalam siber ini, masyarakat bisa mencantumkan alamat akun. ”Setelah ada laporan, tentu ada tindakan represif yang dilakukan kepolisian melakukan penyelidikan,” pungkas Yoga.
Editor : Imron Arlado