MOJOKERTO – Upaya Kota Mojokerto menekan disparitas pada dunia pendidikan terus diseriusi. Tak hanya upaya pemerataan kualitas pendidikan yang tengah diperhatikan. Namun juga mengusulkan pengaturan penyelenggaraan pendidikan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Mojokerto bakal diusulkan dewan. Yakni, melalui raperda inisiatif dewan. Raperda itu bakal disusun dewan hingga kemudian dibahas bersama eksekutif.
’’Raperda penyelenggara pendidikan itu satu dari 14 raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2019,’’ ungkap Deny Novianto, ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto.
Ia mengatakan, raperda itu bakal menjadi raperda inisiatif dewan. Sehingga penyusunannya bermuara dari dewan pula. Dikatakannya, raperda itu nantinya mengatur pengalokasian anggaran bagi lembaga pendidikan. Raperda itu bakal menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Mojokerto. ’’Usulan raperda ini tentunya sudah mengantongi persetujuan dari provinsi. Sehingga, sudah bisa masuk ke Propemperda,’’ terang dia.
Raperda itu mengatur seluruh lembaga pendidikan di kota. Baik negeri maupun swasta hingga lembaga yang berada dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag). ’’Seluruh lembaga pendidikan di kota Mojokerto,’’ tandas Deny.
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik, berharap keberadaan sekolah-sekolah swasta turut menjadi perhatian. Lantaran, juga terlibat aktif dalam kegiatan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, kesenjangan antara lembaga pendidikan dapat terkikis. ’’Sekolah swasta juga minta kebijakan agar tetap diperhatikan,’’ kata dia.
Pihaknya juga berharap, tidak ada lagi kesenjangan yang berarti antar lembaga pendidikan. Demikian pula terhadap kalangan madrasah. ’’Harapannya juga dapat mengakomodir kebutuhan seperti madrasah. Karena sekarang tidak bisa dilakukan pemberian bantuan terus menerus,’’ harapnya.
Diketahui, sebanyak 14 raperda masuk dalam agenda Propemperda tahun 2019. Diantaranya terdapat usulan raperda baru, namun kebanyakan berupa perubahan perda hingga pencabutan klausul pasal dalam perda. Itu merujuk perubahan aturan main yang lebih tinggi. Seperti, peraturan pemerintah hingga perundang-undangan. (fen/abi)
Editor : Moch. Chariris