Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Daftar Tahun 2018, CJH Berangkat Tahun 2042

Moch. Chariris • Selasa, 25 September 2018 | 00:37 WIB
daftar-tahun-2018-cjh-berangkat-tahun-2042
daftar-tahun-2018-cjh-berangkat-tahun-2042

MOJOKERTO – Musim ibadah haji tahun 2018 telah berakhir. Tak kurang dari 1.333 jamaah haji asal Kabupaten Mojokerto telah melakoni semua syarat dan ritual ibadah rukun Islam kelima itu selama hampir 40 hari di Tanah Suci.


Akan tetapi, berakhirnya musim haji tahun ini bukan berarti mengakhiri masa penantian calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Mojokerto untuk musim haji berikutnya.


Pasalnya, masa antrean keberangkatan haji dari tahun ke tahun semakin bertambah. Bahkan, masa penantian itu kini telah mencapai 23 tahun untuk pendaftar porsi tahun 2018.


Meski kuota jamaah haji Indonesia telah dikembalikan seperti semula, rupanya tak banyak memengaruhi masa tunggu keberangkatan. Selain karena tingginya minat masyarakat akan ibadah haji, pertumbuhan ekonomi juga disebut-sebut sebagai faktor utama penambahan masa tunggu keberangkatan.


’’Dari data yang ada di Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), masa tunggu sekarang sudah 23 tahun. Artinya, bagi CJH yang mendapat porsi haji tahun 2018 ini, dia akan berangkat pada tahun 2042,’’ ungkap Mukti Ali, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto.


Mukti menerangkan, ada ketimpangan jumlah antara kuota keberangkatan yang diterima Kemenag dengan porsi pendaftar haji setiap tahunnya. Di mana, jumlah pendaftar lebih banyak ketimbang kuota jamaah haji yang diberangkatkan.


Fenomena tersebut yang terlihat dari rentang waktu penerimaan porsi haji oleh jamaah yang berangkat tahun ini. Yakni, tak kurang dari 6 bulan, atau porsi pendaftaran antara bulan Mei 2010 sampai November 2010.


Hal tersebut yang cukup memengaruhi masa tunggu semakin tahun semakin lama. Sehingga membuat CJH kerap berharap-harap cemas kapan waktu mereka dipanggil menuju Baitullah.


’’Sementara kuota keberangkatan setiap tahunnya tetap, akan tetapi jumlah pendaftarnya terus bertambah. Apalagi, setelah musim haji banyak warga yang terinspirasi untuk ikut naik haji. Sehingga mereka harus mendaftar lebih dulu untuk memperoleh porsi,’’ tambahnya.


Kemenag sendiri telah membuat sejumlah aturan agar proses haji bisa lebih efektif. Yakni, dengan melalukan identifikasi terhadap sejumlah CJH yang menyatakan menunda.


Tidak hanya identifikasi, Kemenag juga memberikan deadline paling lama dua tahun kepada CJH yang menunda. Agar mereka sesegera mungkin menunaikan ibadah haji. Jika melebihi batas waktu tersebut, Kemenag bakal memberikan pencoretan dari waiting list haji.


Sehingga CJH yang menunda harus kembali ke antrean porsi haji baru seperti semula. ’’CJH yang menunda keberangkatan lebih dari dua tahun, akan kita keluarkan dari waiting list. Untuk mengurangi masa antrean aga tidak terlalu menghambat proses keberangkatan,’’ pungkasnya.



 

Editor : Moch. Chariris