Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Nasib Tak Jelas, Karyawan Toko Warna Warni Tuntut Pesangon

Moch. Chariris • Selasa, 26 Juni 2018 | 17:30 WIB
nasib-tak-jelas-karyawan-toko-warna-warni-tuntut-pesangon
nasib-tak-jelas-karyawan-toko-warna-warni-tuntut-pesangon



MOJOKERTO – Peristiwa terbakarnya toko Warna Warni berbuntut panjang. Puluhan karyawan toko pakaian itu menggeruduk Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kota Mojokerto.


Mereka mengadukan pesangon dan THR (Tunjangan Hari Raya) yang belum dibayar pemilik usaha. Sedikitnya 23 karyawan yang sebagian besar kaum Hawa itu mendatangi kantor Diskumnaker Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Senin (25/6) siang.


Mereka megadukan persoalan ketenagakerjaan yang belum tuntas pasca kejadian terbakarnya toko tempat mereka kerja. Sampai kini, status mereka pun belum jelas.


’’Sabtu (23 Juni) kita semua masuk kerja. Karena, sebelum libur diwanti-wanti, kalau tanggal 23 Juni tidak masuk, dianggap mengundurkan diri. Akan tetapi, sampai sekarang nasib kita belum jelas,’’ ujar Masrukah, 36, pegawai bagian administrasi ditemui di lokasi.


Dia menjelaskan, sampai kini seluruh karyawan belum memperoleh kejelasan nasib. Apakah diberhentikan atau tetap dipekerjakan. Namun, sejak tanggal 23 Juni, karyawan diminta untuk mencari pekerjaan lain.


’’Kita belum tahu nasib kita bagaimana. Tapi sudah disuruh cari pekerjaan lain. Nah, untuk pesangon dan ada THR yang belum dibayar, itu seperti apa? Untuk itu, kita mengadu ke sini,’’ jelas perempuan dengan masa kerja 18 tahun di toko legendaris di Jalan Majapahit tersebut.


Dia meminta bantuan kepada Diskumnaker agar memfasilitas kepada pemilik usaha toko Warna Warni. Agar, hak-haknya dapat dipenuhi oleh pengusaha yang kini mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota tersebut.


Kepala Diskumnaker Kota Mojokerto Haryanto, mengaku, sudah menerima pengaduan puluhan karyawan toko Warna Warni. Pihaknya berupaya memfasilitasi tuntutan karyawan kepada pemilik usaha agar terpenuhi sesuai aturan main yang berlaku.


’’Harapan kami, pengusaha mengetahui dan memahami ketentuan yang ada. Yakni, perundang-undangan tentang ketenagakerjaan,’’ kata dia. Pihaknya berupaya melakukan tiga hal.


Pertama, memfasilitasi para karyawan korban toko Warna Warni yang terbakar melapor ke diskumnaker sesuai prosedur. Kemudian, berupaya memediasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian serta pemilik usaha tersebut.


’’Karena menurut informasi, pemilik ditahan kepolisian. Maka, besok kita koordinasi dan berupaya mediasi terlebih dahulu ke kepolisian,’’ jelasnya. Selain itu, pihaknya berupaya melakukan penghitungan hak-hak yang seharusnya diterima para karyawan atas kondisi yang dialami didasarkan masa kerja.


’’Setidaknya ada tiga hak yang kita fasilitasi. Pertama, hak untuk karyawan memperoleh pesangon, kemudian uang penghargaan, dan uang penggantian hak para karyawan,’’ terang Haryanto.


 


 


 

Editor : Moch. Chariris