Dinkes Kabupaten Mojokerto Larang Bidan Buka Praktik Mandiri

Indah Oceananda • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 06:04 WIB
BERDAYA: Bidan desa menimbang sampah yang disetorkan oleh ibu-ibu posyandu sebelum memberikan imunisasi pada balita mereka di Ponkesdes Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong.
BERDAYA: Bidan desa menimbang sampah yang disetorkan oleh ibu-ibu posyandu sebelum memberikan imunisasi pada balita mereka di Ponkesdes Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong.

-          Jika Kedapatan Belum Memiliki Sertifikasi Profesi

-          IBI Mewajibkan agar Mengikuti Workshop Updating

KABUPATEN - Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA) di Kabupaten Mojokerto terus dilakukan. Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Mojokerto mewajibkan agar seluruh bidan mengikuti workshop updating kompetensi. Program ini sekaligus menjadi fasilitasi bagi ratusan bidan desa tersebut untuk segera memenuhi syarat sertifikasi profesi. 

Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto Dyan Anggrahini Sulistyowati menegaskan, kepemilikan sertifikasi profesi merupakan syarat utama bagi seorang bidan yang ingin membuka tempat praktik mandiri bidan atau TPMB. 

”Bidan yang belum memiliki sertifikasi profesi tidak diperbolehkan membuka praktik mandiri. Tapi, untuk bidan lulusan D3 TPMB yang masa perpanjangannya masih berlaku, masih diperbolehkan,” ujarnya, Minggu (6/9). 

Sementara bagi bidan yang bertugas di puskesmas, Dinkes memastikan sejauh ini tidak ada kendala operasional. ”Untuk tenaga di puskesmas tidak ada masalah, keterkaitannya hanya di kelas jabatan saja,” imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua PC IBI Kabupaten Mojokerto Nanik Sujatmiati menyampaikan peningkatan kompetensi memang menjadi prioritas organisasi. IBI memfasilitasi anggotanya melalui Lembaga Diklat Profesi (LDP) agar selalu mengikuti perkembangan ilmu dan regulasi. 

”Imbauan IBI agar bidan selalu meningkatkan kompetensi. Bidan sangat perlu untuk selalu update pengetahuan dan peraturan. Meski memang untuk saat ini dari 935 bidan yang terdaftar di IBI Kabupaten Mojokerto, baru 351 yang sudah bersertifikasi profesi,” jelas Nanik. 

Untuk mempercepat pemenuhan tersebut, PC IBI Kabupaten Mojokerto akan menggelar workshop updating kesehatan ibu dan anak (KIA) bagi seluruh bidan. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menambah keterampilan dan memenuhi standar profesi. 

Sekretaris Pengurus Daerah (PD) IBI Provinsi Jawa Timur Rany Juliastuti menambahkan, jumlah bidan di Kabupaten Mojokerto yang mencapai ratusan tersebut dinilai memang sudah ideal untuk mendukung program satu bidan satu desa. Namun demikian, percepatan sertifikasi profesi tetap harus dilakukan dan tidak boleh diabaikan. 

”Meski demikian, memang banyak yang belum mengantongi sertifikasi profesi. Sehingga PD IBI daerah mewajibkan mereka mengikuti workshop updating bagi seluruh bidan. Workshop ini juga wajib diperbarui setiap lima tahun sekali untuk menambah skill,” kata Rany. 

Ia juga mendorong agar seluruh bidan segera mengurus sertifikasi profesi sebelum membuka praktik mandiri. Sinergi antara dinkes dan IBI dalam bentuk pelatihan, workshop, serta fasilitasi Lembaga Diklat Profesi (LDP) ini diharapkan dapat membantu seluruh bidan di Kabupaten Mojokerto untuk segera memenuhi standar kompetensi dan ketentuan perundang-undangan. ”Kami mendorong percepatan profesi bagi para bidan, sehingga mereka memiliki sertifikasi sebelum membuka praktik mandiri,” tegasnya. 

Sebelumnya, di balik capaian program satu desa satu bidan dengan 935 tenaga bidan di Kabupaten Mojokerto, masih ada pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Di mana sebanyak 620 bidan diketahui belum memiliki sertifikasi atau surat izin praktik (SIP). Hal ini berpotensi memicu risiko malapraktik jika tidak segera ditertibkan. Jumlah bidan tersebut tersebar di 299 desa dan 5 kelurahan. (oce/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
bidan praktik mandiri bidan desa dinkes kabupaten mojokerto