Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkot Mojokerto Tanggung Iuran BPJS PBID Rp 23 Miliar untuk 50 Ribu Peserta

Rizal Amrulloh • Rabu, 22 Januari 2025 | 14:00 WIB

 

Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Informasi Denda Jika Terlambat Membayar
Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Informasi Denda Jika Terlambat Membayar
 

KOTA - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto kembali mengkover iuran BPJS Kesehatan bagi 50 ribu lebih peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Untuk menanggung premi bulanan peserta, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 23 miliar pada 2025.

Kepala Dinkes PPKB Kota Mojokerto dr Farida Mariana menyatakan, program PBID tetap digulirkan dalam APBD 2025. Itu agar kepesertaan BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga tetap aktif tahun ini. ’’Ya, untuk PBID masih tetap dan anggarannya sudah kita hitung aman,’’ tandasnya, Selasa (21/1).

Farida menyebutkan, pagu anggaran yang disiapkan tahun ini sebesar Rp 23 miliar. Alokasi tersebut digunakan untuk menanggung premi selama 12 bulan bagi para peserta PBID BPJS Kesehatan. ’’Nilainya tidak diturunkan, tetap sekitar Rp 23 miliar untuk kurang lebih 50 ribu peserta PBID,’’ tandasnya.

Selain memberikan asuransi berupa jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi warga, program tersebut sekaligus untuk mempertahakan status Universal Health Coverage (UHC). Sehingga, dari total sekitar 141.790 penduduk Kota Mojokerto, seluruhnya telah tercakup dalam program BPJS Kesehatan. ’’Peserta aktif kalau tidak salah juga mencapai 89 persen. Jadi, kita (Kota Mojokerto, Red) sudah jauh di atas persyaratan minimal BPJS Kesehatan 75 persen,’’ ulasnya.

Para peserta PBID berasal dari warga yang belum terdaftar dalam program JKN. Sehingga, kewajiban iuran bulanan ditanggung sepenuhnya oleh Dinkes PPKB Kota Mojokerto untuk kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3.

Di samping itu, imbuh Farida, ribuan warga lainnya juga terkover melalui PBI nasional dengan cakupannya berkisar 20 persen dari jumlah penduduk kota. Sedangkan yang lain, juga telah terdaftar dari segmentasi kepesertaan BPJS Kesehatan lainnya.

Antara lain, berasal dari kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Pekerja Penerima Upah (PPU). ’’Termasuk ada juga yang peserta mandiri. Jadi komitmen pemerintah Kota Mojokerto agar bisa tetap UHC,’’ papar dia. (ram/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#iuran bpjs kesehatan #Dinkes PPKB kota mojokerto