JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah memutuskan untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.
Sementara itu, penetapan iuran, manfaat, dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.
Perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru merujuk pada Pasal 103B Ayat (8) Perpres tersebut. Hingga saat ini, penetapan iuran dalam sistem KRIS masih dalam proses penghitungan.
Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di rumah sakit untuk menetapkan besaran iuran yang sesuai dengan standar KRIS.
Dalam periode transisi hingga pemberlakuan penuh KRIS pada 30 Juni 2025, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Maka dari itu besaran iuran jika fasilitas kesehatan belum menerapkan KRIS, masih merujuk pada sistem kelas 1, 2, dan 3.
Berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah Rp7.000.
Editor : Imron Arlado