Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten M. Zainut Tamam mengatakan, kabar yang berkembang, Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran syarat kesehatan bagi jamaah yang hendak melaksanakan umrah. Salah satunya kewajiban vaksinasi meningitis. Aturan tersebut dibahas oleh Kemenag RI untuk ditindaklanjuti. ’’Kalau dari Kemenag RI, infonya memang sudah tidak wajib (vaksin meningitis, Red) dalam bentuk imbauan. Tinggal nunggu surat edaran resminya saja," ujarnya.
Mantan Kasi Pendma Kemenag Kabupaten Mojokerto ini menyebutkan, tak wajibnya pemberian vaksinasi meningitis pada warga dipicu dari kelangkaan stok vaksin tersebut. Sehingga, masyarakat bisa menunaikan ibadah umrah tanpa khawatir lagi. ’’Karena stok vaksinnya juga langka, sehingga solusinya pemerintah menghapus kebijakan vaksinasi meningitis sebagai syarat keberangkatan umrah. Itu sejalan dengan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi juga,’’ tuturnya.
Selain syarat vaksinasi meningitis, lanjut Tamam, terdapat beberapa syarat perjalanan umrah yang dihapus oleh Pemerintah Arab Saudi. Di antaranya, penghapusan batasan usia calon jamaah, kewajiban syarat mahram bagi jamaah perempuan, dan masa berlaku visa umrah yang diperpanjang. ’’Kalau sekarang, yang perempuan sudah bisa berangkat umrah mandiri. Sedangkan visa umrah sekarang berlakunya 90 hari, bukan 30 hari lagi,’’ terang dia.
Saat ini, sambungnya, vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap menjadi syarat tetap untuk perjalanan umrah. Terkait aturan anyar ini, Tamam mengaku, biro travel umrah di kabupaten sudah disosialisasikan. ’’Sudah kami sosialisasikan, mereka juga sudah dapat informasi langsung dari asosiasi travel haji. Insyaallah, surat edarannya segera dirilis agar memudahkan masyarakat beribadah,’’ tandasnya. (oce/fen)
Editor : Fendy Hermansyah