”Ancaman hukuman pidananya paling lama lima tahun,” ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan, kemarin (14/1). Ia menjelaskan, pelaku tawuran dapat dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. Tak hanya tawuran, proses hukum bakal diterapkan juga untuk segala bentuk kekerasan.
Penegasan ini, lanjut dia, sekaligus menjadi komitmen kepolisian dalam mewujudkan kamtibmas dan kondusifitas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Diketahui sebelumnya, Polres Mojokerto Kota tengah memproses aksi tawuran di Jalan Empunala dan Lingkungan Tropodo pada Minggu (11/1) dini hari.
Setelah tiga orang korban membuat laporan pengaduan masyarakat (LPM) ke polisi. Di samping itu, petugas telah mengamankan empat orang pelaku tawuran. Sebagai langkah antisipasi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya, personel kepolisian disiagakan untuk melakukan patroli wilayah secara berkala. ”Kalau masyarakat mengetahui aksi tawuran atau tindak kekerasan lainnya, segera laporkan ke Call Center 110,” tandas Jinarwan.
Aksi tawuran di tengah kota bukan hanya sekali terjadi pada Minggu (11/1). Kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada 21 Desember 2025 lalu. Polres Mojokerto Kota mengamankan 11 orang pemuda yang terlibat tawuran di sekitar Jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah