KOTA - Terungkapnya kasus pemerkosaan bocah SMP oleh ayah tirinya di Kota Mojokerto mengungkap fakta baru. Tersangka, AYN, 34, ternyata belum lama keluar dari penjara. Pria asal Kota Semarang itu dibui 1 tahun 10 bulan pada 2022 silam, karena kedapatan menggelapkan mobil rental.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, tersangka dan A, ibu kandung korban, menikah secara siri sejak delapan bulan terakhir. AYN dan A sama-sama sudah tak memiliki pasangan. ”Tersangka merupakan ayah sambung dari korban,” jelasnya, kemarin.
Ketiganya tinggal di rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Magersari. Sehari-hari AYN diketahui bekerja sebagai montir di bengkel motor. Sedangkan korban yang berusia 14 tahun masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Aksi bejat tersangka, lanjut Rudi, dilancarkan selama sebulan terakhir.
Pria asli Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah itu tiga kali menyetubuhi korban di hotel dan homestay. Belakangan diketahui AYN memang pria bermasalah. ”Tersangka ini residivis kasus penggelapan mobil,” imbuh Rudi.
Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) mencatat, AYN divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada 25 April 2022. Dia terbukti melakukan penggelapan mobil rental jenis Daihatsu Terios. Usai menjalani hukuman, tersangka ditengarai merantau ke Mojokerto hingga akhirnya bertemu dengan A.
Kini, karena perbuatannya menyetubuhi korban, AYN kembali mendekam di jeruji besi dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor pada Rabu (18/9) lalu. Setelah bukti-bukti dirasa cukup, tersangka ditangkap pada hari itu juga. Rudi mengatakan, tersangka melakukan aksinya karena terbawa hawa nafsu. Korban dirayu dengan dijanjikan akan dibelikan HP baru. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan si ayah tiri kepada ibunya. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi