KOTA – Sebanyak 67 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto berpeluang menerima remisi hingga menghirup udara bebas lebih cepat. Hal ini seiring dengan digelarnya forum Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (17/9) lalu.
Tercatat sebanyak 16 terpidana diusulkan memperoleh program pembebasan bersyarat (PB) dan 7 warga binaan diajukan menerima cuti bersyarat (CB). Selain itu, sebanyak 44 napi lainnya juga diusulkan untuk mendapat remisi susulan imbas keterlambatan administrasi sebelumnya. Sidang penentuan nasib ini digelar di aula Lapas Mojokerto ini diawasi ketat dan melibatkan banyak pihak.
Selain tim TPP internal, forum ini juga dihadiri perwakilan keluarga warga binaan, jajaran Kanwil Ditjenpas Jatim, hingga perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya.
Ketua TPP sekaligus Kasi Binadik Lapas Mojokerto Anggi Fauzi menjelaskan, tahapan sidang ini sekaligus menjadi langkah penyaringan untuk menilai kelayakan dan rekam jejak para napi selama menjalani pembinaan sebelum menerima hak-haknya.
”Kami melakukan pembahasan secara cermat dengan memperhatikan persyaratan dan perkembangan pembinaan, serta berbagai aspek yang menjadi dasar dalam pengusulan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun remisi susulan,” bebernya, Minggu (20/9).
Kehadiran Bapas Surabaya dalam forum ini untuk mematangkan koordinasi pengawasan bagi para napi saat mereka menjalani masa bimbingan di luar lapas kelak.
Langkah pemenuhan hak integrasi ini turut mendapat atensi dari Kalapas Mojokerto Arifin Akhmad. Pihaknya mewanti-wanti seluruh jajarannya agar tidak ada satu pun proses administrasi yang melenceng dari prosedur baku.
”Kami mendukung proses pemenuhan hak warga binaan, baik pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun remisi susulan yang dilaksanakan sesuai aturan dan melalui tahapan yang telah ditetapkan. Seluruh jajaran harus memastikan proses berjalan secara profesional dan objektif,” sebut Arifin.
Di lain sisi, pemenuhan hak warga binaan ini segaris dengan upaya Lapas Mojokerto untuk menekan angka overkapasitas atau overcrowding di lingkungan penjara. Per 20 Agustus total tercatat 972 napi memadati sel jeruji besi yang ada di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto, ini. Sementara kapasitas idealnya, hanya untuk 344 napi dan tahanan. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto